Halaman 1 dari 6

ANALISIS KRIMINOGEN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN

KENDARAAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PADANG

(STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG)

EXECUTIVE SUMMARY

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum

DISUSUN OLEH :

INDAH TRI LESTARI

1910012111231

BAGIAN HUKUM PIDANA

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BUNG HATTA

PADANG

2023

Reg: 64/PID/02/VIII-2023

Halaman 2 dari 6

Halaman 3 dari 6

ANALISIS KRIMINOGEN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN

KENDARAAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PADANG

(STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG)

Indah Tri Lestari1

, Rianda Seprasia

1

Program Studi Ilmu Hukum1

, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Email : indahtri521@gmail.com

ABSTRACK

The crime of motor vehicle theft is a social problem that continues to increase in the

Padang City area. Theft as regulated in Articles 362 – 367 of the Criminal Code is one of

the provisions that can ensnare perpetrators of motor vehicle theft. As an example in the

case of the perpetrators with the initials DF and YOP, the two perpetrators stole a red

Honda Scopy motorbike BA 5906 BS. The perpetrator was arrested in a dif erent location, then paralyzed with lead because he resisted being arrested. Problem Formulation 1)

What factors cause motorbike theft in the Padang City area? 2) What are the ef orts to

prevent motorbike theft by the Padang City Resort Police? The type of research used in

this research is that the writer conducts empirical legal research (juridical). Data

collection techniques through interviews and document studies. Data was analyzed

qualitatively. Research conclusions 1) Factors causing the crime of motorcycle theft in

the jurisdiction of the Padang Police are caused by economic factors, educational factors, environmental factors, and law enforcement factors. 2) Countermeasures carried out by

law enforcers or police of icers include Pre-emptive, Preventive and Repressive. Keywords: Criminogen, Crime, Theft, Vehicles, Motorbikes. I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ketentuan yang mengatur

larangan bagi seseorang yang

melakukan pencurian mulai dari

pencurian biasa, pencurian dengan

pemberatan, dan pencurian

kendaraan sepeda motor diatur

dalam Pasal 362 sampai dengan

Pasal 367 Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1946 tentang

Peraturan Hukum

Pidana(selanjutnya disebut

KUHP). Pencurian dengan biasa

diatur dalam Pasal 362 KUHP. Adapun contoh kasus yang

terjadi akhir ini adalah peristiwa ini

berawal saat kunci sepeda motor

korban inisial DP yang tanpa sadar

kunci tertinggal di sepeda motornya. Beberapa saat setelah itu korban

diberitahu oleh temannya bahwa

motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya pelaku berinisial DF

dan YOP, kedua pelaku itu mencuri

sepeda motor merk Honda Scopy

warna merah BA 5906 BS pada

Jumat (15/7/2022). Pelaku diciduk

di lokasi berbeda, kemudian

dilumpuhkan dengan timah karena

melawan saat diamankan.1

Berdasarkan hal tersebut

diatas, penulis membuat karya

ilmiah dalam bentuk skripsi dengan

judul “ANALISIS

KRIMINOGEN TERHADAP

TINDAK PIDANA PENCURIAN

KENDARAAN SEPEDA

MOTOR DI KOTA PADANG

(STUDI KASUS DI POLRESTA

PADANG)”. B. Rumusan Masalah

1 Melawan Saat Diamankan, 2

Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Polisi.(n.d.). https://covesia.com/archipelago/115782/mel

awan-saat-diamankan-2-pelaku-curanmor- dihadiahi-timah-panas-polisi