Halaman 1 dari 6
ANALISIS KRIMINOGEN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN
KENDARAAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PADANG
(STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG)
EXECUTIVE SUMMARY
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
DISUSUN OLEH :
INDAH TRI LESTARI
1910012111231
BAGIAN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BUNG HATTA
PADANG
2023
Reg: 64/PID/02/VIII-2023
Halaman 2 dari 6
Halaman 3 dari 6
ANALISIS KRIMINOGEN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN
KENDARAAN SEPEDA MOTOR DI KOTA PADANG
(STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG)
Indah Tri Lestari1
, Rianda Seprasia
1
Program Studi Ilmu Hukum1
, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
Email : indahtri521@gmail.com
ABSTRACK
The crime of motor vehicle theft is a social problem that continues to increase in the
Padang City area. Theft as regulated in Articles 362 – 367 of the Criminal Code is one of
the provisions that can ensnare perpetrators of motor vehicle theft. As an example in the
case of the perpetrators with the initials DF and YOP, the two perpetrators stole a red
Honda Scopy motorbike BA 5906 BS. The perpetrator was arrested in a dif erent location, then paralyzed with lead because he resisted being arrested. Problem Formulation 1)
What factors cause motorbike theft in the Padang City area? 2) What are the ef orts to
prevent motorbike theft by the Padang City Resort Police? The type of research used in
this research is that the writer conducts empirical legal research (juridical). Data
collection techniques through interviews and document studies. Data was analyzed
qualitatively. Research conclusions 1) Factors causing the crime of motorcycle theft in
the jurisdiction of the Padang Police are caused by economic factors, educational factors, environmental factors, and law enforcement factors. 2) Countermeasures carried out by
law enforcers or police of icers include Pre-emptive, Preventive and Repressive. Keywords: Criminogen, Crime, Theft, Vehicles, Motorbikes. I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketentuan yang mengatur
larangan bagi seseorang yang
melakukan pencurian mulai dari
pencurian biasa, pencurian dengan
pemberatan, dan pencurian
kendaraan sepeda motor diatur
dalam Pasal 362 sampai dengan
Pasal 367 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum
Pidana(selanjutnya disebut
KUHP). Pencurian dengan biasa
diatur dalam Pasal 362 KUHP. Adapun contoh kasus yang
terjadi akhir ini adalah peristiwa ini
berawal saat kunci sepeda motor
korban inisial DP yang tanpa sadar
kunci tertinggal di sepeda motornya. Beberapa saat setelah itu korban
diberitahu oleh temannya bahwa
motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya pelaku berinisial DF
dan YOP, kedua pelaku itu mencuri
sepeda motor merk Honda Scopy
warna merah BA 5906 BS pada
Jumat (15/7/2022). Pelaku diciduk
di lokasi berbeda, kemudian
dilumpuhkan dengan timah karena
melawan saat diamankan.1
Berdasarkan hal tersebut
diatas, penulis membuat karya
ilmiah dalam bentuk skripsi dengan
judul “ANALISIS
KRIMINOGEN TERHADAP
TINDAK PIDANA PENCURIAN
KENDARAAN SEPEDA
MOTOR DI KOTA PADANG
(STUDI KASUS DI POLRESTA
PADANG)”. B. Rumusan Masalah
1 Melawan Saat Diamankan, 2
Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Polisi.(n.d.). https://covesia.com/archipelago/115782/mel
awan-saat-diamankan-2-pelaku-curanmor- dihadiahi-timah-panas-polisi