KEKUATAN MENGIKAT KONTRAK DALAM PENYELESAIN SENGKETA KELEBIHAN BAYAR OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DENGAN PT. COMBINA COSTRACO

Authors

  • Ali Prawinata Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta

Keywords:

kelebihan bayar, kontrak, penyelesaian sengketa

Abstract

Pasal 1338 menyatakan kontrak setara undang-undang, kontrak berakhir setelah serah terima pekerjaan antara Dinas Pekerjaan Umum dan PT. Combina Costraco. Dinas mengklaim kelebihan bayar dan PT. Combina Costraco terdampak. Rumusan masalah melibatkan kekuatan mengikat kontrak, perlindungan hak, dan penyelesaian sengketa. Metode penelitian yuridis sosiologis, data diperoleh dari studi dokumen dan wawancara. Simpulan: Tanggung jawab hukum harus mengikuti kontrak, ketidakpastian hukum muncul tanpa tanggapan dari Dinas. Penyelesaian sengketa melibatkan pengadilan, sementara alternatif penyelesaian sengketa diabaikan. Implikasi melibatkan ketidakpastian hukum dan perlunya solusi optimal bagi PT. Combina Costraco.

References

Emirzon, Joni dan Muhammad Sadi, 2021, Hukum Kontrak (Teori dan Praktik), Kencana, Jakarta.

Salim H.S., 2019 Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, LPPM Universitas Bung Hatta, Padang.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram NTB.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Published

2024-03-19