PERANAN KEPOLISIAN RESOR KERINCI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE DI KOTA SUNGAI PENUH
Keywords:
Keywords: Police, Online Prostitution, Role, CountermeasuresAbstract
ABSTRAK In Indonesia, the crime of online prostitution is regulated in Article 27 Paragraph (1) of the Electronic Information and Transaction Law (ITE Law). Online prostitution is an increasingly troubling crime phenomenon in today's digital age, including in Sungai Penuh City. The Kerinci Resort Police have a crucial role in effectively dealing with this challenge. Problem formulation: 1). How is the role of the Kerinci Resort Police in tackling the crime of online prostitution in Sungai Penuh City? 2) What are the obstacles faced by the Kerinci Resort Police in tackling the crime of online prostitution in Sungai Penuh City? Data sources used primary data and secondary data then data collection techniques using document studies and interviews that are analyzed qualitatively. Research results: 1) Kerinci Resort Police has a crucial role in tackling online prostitution crime in Sungai Penuh City. Through Pre-emtif, preventive, and repressive efforts. 2) Kerinci Resort Police are constrained in terms of, Internal factors: the legal process related to online prostitution requires strong evidence and strict procedures to ensure justice in handling this case. External factors: constrained by the use of technology encryption and privacy features.References
A. BUKU-BUKU
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta,
Budi Raharjo, 2002, Memahami Teknologi Informasi, Elexmedia Komputindo, Jakarta.
Drs. H. Kondar Siregar, 2015, Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu, Perdana Mitra, Handalan.
Mayestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, LPPM Universitas Bung Hatta, Padang.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C. Sumber Lain
Arif, 2021, Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1).
Huliselan, (2023). PERAN INTELIJEN KEPOLISIAN SEBAGAI TINDAKAN PREVENTIF DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA CYBER CRIME. Paulus Law Journal, 5(1).
Humsona, 2023, Perubahan Relasi Gender dan Seksualitas dalam Prostitusi: Kajian Feminisme Barat dan Feminisme Pascakolonial. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(1).
Jayanti Agustina, 2016, Peran Kepolisian Dalam Rangka Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika, Program Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang.
Lulu Yulianti, 2020, ‘Penegakan Hukum Pidana Terhadap Mucikari Terkait Prostitusi Online Di Indonesia’, Law Reform: Risalah Hukum Vol 15, No 1, Juni 2020.
Mia Amalia, 2016, Prostitusi Dan Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al Ahkam, Universitas Surya Kancana Vol. 1 Nomor 1, 2016.
Mek, 2022, Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Kepolisian Resor Karangasem. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3).
Syabilla, (2022). Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Korban Perdagangan Orang Yang Dilakukan Oleh Mucikari (Studi Pada Bagian Perlindungan Anak Dan Perempuan Di Polrestabes Medan). Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 3(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 http://creativecommons.org/licenses/by/4.0
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.