PELAKSANAAN IZIN PENDIRIAN REKLAME DI PEMERINTAHAN KABUPATEN KAMPAR
Abstract
ABSTRAK
Dalam menyelengarakan urusan Pemerintahan, Pemerintah daerah berkewenangan
menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
Pemerintahan berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan dari Pemerintah pusat.
Didalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 16 ayat (a) huruf c mengatakan
bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah dan dengan
pemerintah daerah lainnya. pengelolaan perizinan termasuk kedalam bidang pelayanan
umum.Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
pelaksanaan pemberian izin pendirian reklame di Kabupaten Kampar? (2) Apa-apa saja
kendala yang dihadapi dalam mendapatkan izin pendirian reklame di Kabupaten Kampar?
(3) Apakah upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Kabupaten Kampar untuk
mengatasi masalah yang dihadapi dalam menberikan izin pendirian reklame? Penelitian
ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan sosiologis.penulis menggunakan data primer
dan skunder, data primer diperoleh dari wawancara dan data skunder diperoleh melalui
studi dokumen.Kesimpulan dari hasil penelitian adalah perizinan merupakan suatu
permohonan yang disampaikan secara lisan dan tulisan dengan maksud agar
permohonannya dapat dikabulkan atau di setujui,kendalanya masih kurangnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya mengurus izin reklame,serta masih adanya reklame yang
tidak mempunyai izin pendirian, dan juga masih banyaknya rekleme yang belum
mengurus izinnya pendirian kembali setelah izin pendirian pertama (1) dikeluarkan
badang perizinan Kabupaten Kampar
Kata Kunci : Pemerintah, Daerah, Perizinan, Reklame.
DAFTAR PUSTAKA
Bintoro Tjokroamijoto, 1994, Pengantar Administrasi Pembangunan, LP3ES,
Jakarta.
Dendy Supriady Bratakusumah, dkk, 2004, Otonomi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Gramedia, Jakarta.
____, 2004, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gramedia, Jakarta.
Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1987, Ilmu Menjual/Reklame, Remadja
Karya, Offset, Bandung.
Mahfud MD, 1993, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Liberti,
Yogyakarta.
Philipus, Moh. Harjon MD, 1993 pengantar Hukum Perizinan, Penerbit Yuridika,
Surabaya.
____, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Penerbit Yuridika, Surabaya.
Winardi, 1980, Ilmu Reklame, Alumni Bandung.
Windani Ihsana Rella, 2006, Pelaksanaan Izin Pendirian Rekalme di Kota
Padang Panjang, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
R.D.H Koesoemaatdja, 1975, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Penerbit
Alumni Bandung.
____, 1975, Pengantar Hukum Tata Negara, Penerbit, Alumni Bandung.
Soerjino, Soekamto, 1984, Metode Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,
Jakarta.
ViviAndrika, 2006, Pelaksanaan Izin Pemasangan Reklame di Kabupaten
Dhamasraya, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
WF.Prins. R. Kosim Adisaputra, 1987, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi
Negara, PT. Prandny Paramitta, Jakarta.
62
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal Ayat (5) tentang Tata usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pajak Reklame Jo Nomor 20
Tahun 2009 tentang Salah Satu Jenis Pajak Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kab/Kota.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Antara
Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah.
Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Perda Kabupaten Kamapar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi HO
Perbub Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Juknis Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Izin Gangguan.