Controling Function of Parlement to Budgeting of Earnings and Expense Execution in Padang Pariaman
Abstract
ABSTRACT
Controling function is one of controling function of parlemenof budgeting of earning and expense execution is less optimal causing ineffecient to good performance of goverment. The problem of this research are (1) how do execution controling function of parlemen to budgeting of earnings and expense execution in Padang pariaman (2) what is the rights and obligation of member parlemen in budgeting of earning and expense execution in Padang Pariaman (3) what is effort to optimal of controling function of parlemen budgeting of earnings ang expense execution in Padang Pariaman. The form of research is the sociological research that used the primary data and secondary data as a source of data. By the result of this research, the resercher controling function of parlemen have according to constitution, but is less optimal because still have castaway budgeting. Discipline and education of member parlemen have been controling function is weak.
Keys Word: Controling Function, Parlemen, Budgeting of earnings and expense execution.
DAFTAR PUSTAKA
- A. Buku
CST. Kansil, 2008, Sistem pemerintahan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta
_________, 2006, Pengantar Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariatan Jendral dan Kepanitraan RI, Jakarta
_________, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara, Sinar Grafika, Jakarta
Siswanto Sunarno, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Makasar
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pres, Jakarta
Sri Soemantri, 1989, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
- B. Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.
- C. Sumber lain
Fajar,290, Kepala Daerah Terlibat Kasus Korupsi http://www.fajar.co.id/read-20121224093246-290-kepala-daerah-terlibat-kasus-korupsi , Diakses Hari kamis Pada Tanggal 2 mei 2013 Pukul 22:39 WIB
KinaraApsari,LembagaLegislatif,http://kinaraapsari.blogspot.com/2009/04/tugas-legislatif-subject-ind-political.html, Diakses Hari Selasa Pada Tanggal 14 Mei 2013 Pukul 22:10 WIB
Pusat Kajian dan Sosialisasi Bina Persada, BIMTEK Akutansi Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD http://pks-bp.blogspot.com/2012/07/bimbingan-teknis-akuntansi-pelaporan.html, Diakses Hari Selasa Pada Tanggal 15 Mei 2013 Pukul 23:29 WIB
Wikipedia Indonesia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Daerah#, Diakses Hari Selasa Pada Tanggal 15 Mei 2013 Pukul 22:24 WIB
WikiPedia,DewanPerwakilanRakyatDaerah,http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_perwakilan_rakyat_daerah, Di akses Hari selasa pada Tanggal 14 Mei 2013 Pukul 22:29 WIB