TUGAS DAN WEWENANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN AGAM
Abstract
Bappeda is conducting a Goverment Planner elements carry out and coordinate the preparation, control, and evaluation of the implementation of the regional development plan and have detailed product performance by way of comparing a target with the achievement of each goal and its realization. So the author raised the issue of how the duties and authorities of the Bappeda planning in Agam Regency. What are the obstacles faced in the implementation of duties and authorities of the Bappeda planning in Agam Regency and efforts to overcome the obstacles faced in the implementation of duties and authorities of the Bappeda planning in Agam Regency?. The methods used in this research is the juridical sosiological data source by using the primary and secondary data obtained through interview and document study. The results of this research it can be concluded that the implementation of duties and authorities of the Bappeda planning in Agam Regency, besides a good planning system is needed and able to anticipate the effectivness of the implementation of the plan. Implementation of the five-years of Renja based on performance in achievement yet Renstra consistent due to several external and internal factors. To overcome these constraints are to conduct discussions in a forum SKPD and Musrembang development planning are carried out each year, the planning drown up in order to be more technically structured and the amound of found budgeted better suited to the needs, and the activities carried out in accordance with a set schedule and coordinate with relevant agencies.
Keywords: The duties and authorities, Regional Development, Bappeda.
References
Bagir Manan. 2002. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Ilmu Hukum Fakultas UII.
Bappeda Kabupaten Agam. 2011. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bappeda Tahun 2011. Lubuk Basung: Bappeda Kabupaten Agam.
________________________. 2012. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bappeda Tahun 2012. Lubuk Basung: Bappeda Kabupaten Agam.
________________________. 2013. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Bappeda Tahun 2013. Lubuk Basung: Bappeda Kabupaten Agam.
________________________. 2014. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Agam Tahun 2014. Lubuk Basung: Bappeda Kabupaten Agam.
________________________. 2011. Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Agam Tahun 2011. Lubuk Basung: Bappeda Kabupaten Agam.
Hanif Nurcholis. 2005. Teori & Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Gramedia.
Miftah Thoha. 1983. Administrasi Kepegawaian Daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rianto Adi. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.
Samora Wibawa. 1991. Pembangunan Berkelanjutan: Kosep dan Kasus. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Soehino. 2002. Pemerintahan di Daerah. Yogyakarta: Liberti.
Sjafrizal. 2014. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Peraturan Bupati Agam Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.