PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT DI RUTAN KELAS IIB PADANG PANJANG

Authors

  • Dio Meiza
  • Syafridatati Syafridatati
  • Deaf Wahyuni Ramadhani

Abstract

Parole, it can be processed if the prisoners had undergone at least 2/3 criminal past, then the provisions of 2/3 is not less than 9 months and well behaved. These requirements must be met and not commit a criminal act or other misbehave. Formulation of the problem is 1) How does the implementation of granting parole in Rutan Class IIB Padang Panjang? 2) What obstacles encountered in the provision of parole in Rutan Class IIB Padang Panjang? This study uses a sociological approach to legal research (empirical), the source of the data in this study are primary data and secondary data, data collection techniques, we choose the interviews, the study documents the data analyzed qualitatively. From the study it can be concluded that a) Implementation of parole may be realized or fail to get parole that because of self-convict itself and inconsistencies in applying parole officer b) the nomination process to obtain parole for inmates, still not implemented in accordance with the policy set the legislation in force, the inconsistency in applying existing policy mechanisms mainly technical and substantive issues in granting parole, the lack of concern related institution that is focused on the policies of each, guarantor inmates instead of family and breaches of discipline in detention Class IIB Padang Panjang.

Keywords: Liberation, Conditional, Inmates, Prison

References

A. Buku

Ac.Sanusi Has, 1977, Pengantar Penologi, Monola, Medan

Amirudin dan Zainal asikin ,2003, Pengantar Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.

A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah, 2006, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensier. Rajawali Pers. Jakarta.

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Muladi, 2002. Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung,

PAF. Lamintang, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung.

Roeslan Saleh, 1978. Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Keputusan menteri kehakiman . RI. Nomor M-01-Pr-07-03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 1999, tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-05.0t.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan;

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara dalam pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan

Peraturan Menteri Kehakiman No.M.2.PK.04.10 Tahun 2007, tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Downloads

Published

2015-02-06