STRENGTH OF EVIDENCE RECORDING PHONE TAPPING ON CORRUPTION
Abstract
Corruption is a criminal offense remarkable. Corruption is usually done in secret. Toovercome this, a letter of Article 12 of Law No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication
Commission, the investigator is authorized to conduct wiretaps. This phone wiretaps used as
evidence. Formulation of the problem 1) How does the strength of evidence telephone
wiretaps on corruption, 2) What is the status telephone wiretaps on corruption. This study
uses normative juridical approach. Materials studied law is Supreme Court Decision No ;
1195/K/Pid-Sus/2014. The legal materials obtained through the study of documents. Legal
materials were analyzed qualitatively. Data Sources primary legal materials, secondary law.
In conclusion 1) Strength of evidence telephone wiretaps on corruption, the strength of
evidence recording has a clear strength of evidence and legal basis, including Section 26A of
Act Number 20 of 2001 on the Amendment of Act No. 31 of 1999 on the Eradication
Corruption. 2) Position Recording Phone Tapping On Corruption by the Supreme Court
Decision No. 1195/K/Pid-Sus/2014, that kind of evidence set out in the Criminal Code
extended by Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions so that the
wiretap recording evidence can be accepted as valid evidence appropriate procedural law
applicable in Indonesia.
Keywords: Evidence, Wiretapping, Telephone, Corruption.
References
A. Buku-Buku
Adami Chazawi, 2008, Hukum
Pembuktian Tindak Pidana
Korupsi, Alumni, Bandung.
Adelberd S. Simamora, 2013,
“Tindakan Penyadapan Pada
Proses Penyidikan Dalam
Kaitannya Dengan Pembuktian
Perkara Pidana”, Jurnal
ilmiah, Universitas Sumatera
Utara, Medan.
Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara
Pidana Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
Azis Syamsudin, 2013, Tindak
Pidana Khusus, Sinar Grafika,
Jakarta.
Elwi Danil, 2014, Korupsi, Konsep,
Tindak Pidana dan
Pemberantasannya, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Ermansjah Djaja, 2013,
Memberantas Korupsi
Bersama KPK, Sinar Grafika,
Jakarta.
Hari Sasangka, dan Lili Rosita, 2003,
Hukum Pembuktian Dalam
Perkara Pidana, Mandar Maju,
Bandung.
Kristian, dan Yopi Gunawan, 2013,
Sekelumit Tentang Penyadapan
dalam Hukum Positif di
Indonesia, Nuansa Aulia,
Bandung.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara
Pidana Normatif, Teoritis,
Praktik, dan
Permasalahannya, P.T.
Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2006, Teori
Pembuktian (perdata, pidana),
Citra Aditya Bhakti, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2013, Sistem
Peradilan Pidana
Kontemporer, Kencana, Jakarta
Soerjono Soekanto, dan Sri
Mamudji, 2000, Penelitian
Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Rajagrafindo
Persada, Jakarta.
Subekti, 2010, Hukum Pembuktian,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Surachmin, dan Suhandi Cahaya,
, Strategi dan Teknik
Korupsi, Sinar Grafika,
Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun
tentang Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
tentang Telekomunikasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun
tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang-undang Nomor 30 Tahun
tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang-undang Nomor 11 Tahun
tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 46 Tahun
tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun
tentang Pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor
/PER/M.KOMINFO/02/200
tentang Teknis Penyadapan
Terhadap Informasi.
Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penyadapan Pada Pusat
Pemantauan Kepolisian
Repuklik Indonesia.
Putusan Mahmakah Agung RI
Nomor: 1616 K/PID.SUS/2013
C. Sumber Lain.
Icha Rastika, 2013, Transkrip
Pembicaraan Luthfi dan
Fathanah Soal “Fee” Rp. 40
Milyar, KOMPAS.COM,
al/transkrip_pembicaraan_luthf
i_dan_
fathanah_soal_fee_Rp.40milya
r.html