STRENGTH OF EVIDENCE RECORDING PHONE TAPPING ON CORRUPTION

Authors

  • Mustafa Kamal
  • Uning Pratimaratri
  • Yetisma Saini

Abstract

Corruption is a criminal offense remarkable. Corruption is usually done in secret. To
overcome this, a letter of Article 12 of Law No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication
Commission, the investigator is authorized to conduct wiretaps. This phone wiretaps used as
evidence. Formulation of the problem 1) How does the strength of evidence telephone
wiretaps on corruption, 2) What is the status telephone wiretaps on corruption. This study
uses normative juridical approach. Materials studied law is Supreme Court Decision No ;
1195/K/Pid-Sus/2014. The legal materials obtained through the study of documents. Legal
materials were analyzed qualitatively. Data Sources primary legal materials, secondary law.
In conclusion 1) Strength of evidence telephone wiretaps on corruption, the strength of
evidence recording has a clear strength of evidence and legal basis, including Section 26A of
Act Number 20 of 2001 on the Amendment of Act No. 31 of 1999 on the Eradication
Corruption. 2) Position Recording Phone Tapping On Corruption by the Supreme Court
Decision No. 1195/K/Pid-Sus/2014, that kind of evidence set out in the Criminal Code
extended by Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions so that the
wiretap recording evidence can be accepted as valid evidence appropriate procedural law
applicable in Indonesia.
Keywords: Evidence, Wiretapping, Telephone, Corruption.

References

A. Buku-Buku

Adami Chazawi, 2008, Hukum

Pembuktian Tindak Pidana

Korupsi, Alumni, Bandung.

Adelberd S. Simamora, 2013,

“Tindakan Penyadapan Pada

Proses Penyidikan Dalam

Kaitannya Dengan Pembuktian

Perkara Pidana”, Jurnal

ilmiah, Universitas Sumatera

Utara, Medan.

Andi Hamzah, 2014, Hukum Acara

Pidana Indonesia, Sinar

Grafika, Jakarta.

Azis Syamsudin, 2013, Tindak

Pidana Khusus, Sinar Grafika,

Jakarta.

Elwi Danil, 2014, Korupsi, Konsep,

Tindak Pidana dan

Pemberantasannya, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

Ermansjah Djaja, 2013,

Memberantas Korupsi

Bersama KPK, Sinar Grafika,

Jakarta.

Hari Sasangka, dan Lili Rosita, 2003,

Hukum Pembuktian Dalam

Perkara Pidana, Mandar Maju,

Bandung.

Kristian, dan Yopi Gunawan, 2013,

Sekelumit Tentang Penyadapan

dalam Hukum Positif di

Indonesia, Nuansa Aulia,

Bandung.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara

Pidana Normatif, Teoritis,

Praktik, dan

Permasalahannya, P.T.

Alumni, Bandung.

Munir Fuady, 2006, Teori

Pembuktian (perdata, pidana),

Citra Aditya Bhakti, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2013, Sistem

Peradilan Pidana

Kontemporer, Kencana, Jakarta

Soerjono Soekanto, dan Sri

Mamudji, 2000, Penelitian

Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat, Rajagrafindo

Persada, Jakarta.

Subekti, 2010, Hukum Pembuktian,

Pradnya Paramita, Jakarta.

Surachmin, dan Suhandi Cahaya,

, Strategi dan Teknik

Korupsi, Sinar Grafika,

Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun

tentang Kitab Undangundang

Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 36 Tahun

tentang Telekomunikasi.

Undang-undang Nomor 20 Tahun

tentang Perubahan Atas

Undang-undang Nomor 31

Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Undang-undang Nomor 30 Tahun

tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Undang-undang Nomor 11 Tahun

tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 46 Tahun

tentang Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 8 Tahun

tentang Pencegahan dan

pemberantasan Tindak Pidana

Pencucian Uang.

Peraturan Pemerintah Nomor 52

Tahun 2000 tentang

Penyelenggaraan

Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan

Informatika Nomor

/PER/M.KOMINFO/02/200

tentang Teknis Penyadapan

Terhadap Informasi.

Peraturan Kepala Kepolisian

Republik Indonesia Nomor 5

Tahun 2010 tentang Tata Cara

Penyadapan Pada Pusat

Pemantauan Kepolisian

Repuklik Indonesia.

Putusan Mahmakah Agung RI

Nomor: 1616 K/PID.SUS/2013

C. Sumber Lain.

Icha Rastika, 2013, Transkrip

Pembicaraan Luthfi dan

Fathanah Soal “Fee” Rp. 40

Milyar, KOMPAS.COM,

http://kompas.com/news/nasion

al/transkrip_pembicaraan_luthf

i_dan_

fathanah_soal_fee_Rp.40milya

r.html

Downloads

Published

2015-02-14