KOORDINASI POLISI KEHUTANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KABUPATEN SIJUNJUNG
Abstract
Hutan merupakan sejumlah pepohonan yang tumbuh pada lapangan yang cukup luas,sehingga suhu, kelembabannya, cahaya, dan angin tidak lagi menentukan
lingkungannya. Di Indonesia kerusakan hutan tampak makin mencemaskan dengan
persoalan yang paling mencorok adalah maraknya praktek Pembalakan Liar (Illegal
Logging). Untuk itu, perlu adanya koordinasi penyidikan penegakan hukum yang
tegas antara Polhut dan Polri. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1)
Bagaimanakah koordinasi Polhut dan Kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan
tindak pidana illegal logging? (2) Apakah kendala yang ditemui oleh Polhut dan
Kepolisian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana illegal logging? (3) Apakah
upaya yang dilakukan oleh Polhut dan Kepolisian untuk mengatasi kendala yang
ditemui dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana illegal logging?. Penelitian
yang penulis lakukan merupakan penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan
meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang
diperoleh melalui studi dokumen. Semua data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Koordinasi antara Polhut
dengan Kepolisian telah berjalan dengan baik. (2) Kendala yang dihadapi yaitu tidak
adanya PPNS pada Dinas Kehutanan dan jumlah personil yang tidak sebanding
dengan luas wilayah. (3) Penanggulangan yang dilakukan Polhut dan Kepolisian
dengan cara melaksanakan peranannya dengan baik dan juga melakukan tindakan
preventif dan represif.
Kata kunci: Koordinasi, Penyidikan, Illegal Logging
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles