PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING DALAM PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL DI KANTOR IMIGRASI KLAS I PADANG

Authors

  • Dian Dwi Ningsih
  • Fitriati Fitriati
  • Yetisma Saini

Abstract

Globalization area allows foreign nationals into the territorry of Indonesia in various interests such as tourism, social visits, bussiness and human smuggling, it is necessary for law enforcement especially in the field of immigration law enforcement against abuse of a residence permit as set in the law No. 6 of 2011 about Immigration. Formulation of the problem 1. How the implementation of the rule of law by investigating the immigration of the foreigners in the abuse of a residence permit at immigration office Class I Padang ? 2. What are the constraints that are found by investigators immigration office Class I Padang ? This research method is a juridical sociological. Data sources are primary data and secondary data. Data were analyzed qualitatively. The results showed 1. Implementation of law enforcement against abuse of residence is less effective because the action has not been done pro justicia. 2. Constrainst faced by investigators immigration is : a) Constrainst in terms of law enforcement are very limited b) Means of transport infrastructure funding adequate c) Foreign citizens are not aware of legislation Indonesia.
Key Words : Establishment, Law, Immigration, Residence Permit

References

A. Buku-buku

Barda Nawawi arief, 2005, Beberapa Aspek Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Cipta Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Heri Tahir, 2010, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Imam Bahri, 2013, Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing dalam Rangka Pendeportasian Di tinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol 1 No 1 (2013).

M.Imam Santoso, 2007, Perspektif Imigrasi dalam United Nation Convention, Against Transnasional and Organized Crimes, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.

Muhammad Robiyansah, 2013, Efektifitas Pengawasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Jurnal Beraja Niti, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol 2, No 1 (2013).

Muladi (B), 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Cetakan Kedua, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Romli Atmasasmita, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Sihar Sihombing, 2013, Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.

Siswantoro Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Persada, Jakarta.

_______________, 2005, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo,1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan,

Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal.

Downloads

Published

2015-02-16