PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Pengadilan Negeri Klas IA Padang)
Abstract
Korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan Keuangan Negara danPerekonomian Negara sehingga dampak dari korupsi sangatlah buruk. Akibat dari
korupsi ini menjadikan Rakyat Indonesia tidak lepas dari kemiskinan. Untuk
mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, hakim dapat
menjatuhkan pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan.
Permasalahan yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1)
Bagaimanakah penerapan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan
dalam tindak pidana korupsi? 2) Faktor apa sajakah yang dapat memengaruhi hakim
dalam menentukan jumlah uang pengganti terhadap perkara korupsi?. Pendekatan
yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis. Sumber data meliputi
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara
dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian, dapat disimpulkan: 1) Penerapan pembayaran uang pengganti
sebagai pidana tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi didasarkan pada ketentuan
Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2) Faktor yang memengaruhi hakim dalam
menentukan jumlah pembayaran uang pengganti yaitu: (1) Terpidana sengaja tidak
membayar uang pengganti karena menganggap hukuman penjara lebih ringan. (2)
Hasil korupsi tersebut telah habis atau tidak mencukupi untuk membayar uang
pengganti.
Kata kunci: korupsi, pembayaran uang pengganti, pidana.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles