PELAKSANAAN DIVERSI OLEH PENYIDIK TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI POLRESTA PADANG

Authors

  • Rahmad Ramli
  • Fitriati Fitriati
  • Deaf Wahyuni Ramadhani

Abstract

Children are human resource successor ideals of national struggle that should be protected and preserved by the whole community. The probe which is the initial stage of the criminal justice system has a responsibility to carry out the transfer or diversion of children who commit criminal acts by way of Restorative Justice approach. In this study the authors used this type of research methods juridical sociological data sources derived from primary data and secondary data with data collection techniques are interviews and document study then analyzed the data qualitative techniques. From the research that has been carried out by way of diversion investigators bring together victims and perpetrators for questioning and then the recognition of guilt of the perpetrator, the willingness of victims to come to terms with the record of the suspect is not a recidivist, not the act of repetition, see a qualified criminal offense and the results of the research community Bapas as well as family and community support. Obstacles encountered in the implementation of diversion investigator is no further action on the part of the victim to the police after the incident, the child Difficult to inform the police, lack of cooperation with Bapas police and the lack of implementing regulations of Law No. 11 of 2012 on the Justice System criminal Child.
Keywords: Diversion, Investigator, Restorative Justice, Child.

References

A. Buku-Buku

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Arif Gosita, 2001, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, CV Ananta, Semarang.

Bawengan Gerson,1977, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Introgasi, Pradya Paramita, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

C.T.S Kansil, 1992, Jilid I, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta

Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.

Gerson Bawengan, 1977, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Introgasi, Pradya Paramita, Jakarta.

M. Natsir Djamil, 2012, Anak Bukan untuk dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,Refika Aditama, Bandung.

Maiyestati, 2005, Metode Peneltian Hukum, Universitas Bung Hatta Pers, Padang.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Jakarta.

Martiman Prodjomidjojo, 1996 , Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 1, Pradnya Pramita, Jakarta.

Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, 2001, Metodologi Penelitan , Bumi Aksara, Jakarta.

Narhriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta.

Paulus Hadisuprato, 2006, Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro,Semarang.

P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekanto Soerjono,1986.Pengantar penelitian Hukum.Universitas Indonesia.

Sunggono Bambang, 2007, Metodologi penelitian hukum,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 1990, Hukum Pidana 1, Yayasan Sudarto, Semarang.

Teguh Prasetyo, 2012, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Utomo Hadi warsito,2005, Hukum kepolisian di indonesia, Perstasi Pustaka Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Telegram Kabareskrim Polri No. Pol.: TR/1124/XI/2006

C. Sumber Lain

Achmad, “Upaya Penyelesaian Masalah Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kota Palembang, dalam Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27, Tahun X, Januari 2005.

M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, dalam Marlina, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti,Bandung.

Downloads

Published

2015-02-16