KEDUDUKAN REKAM MEDIS DALAM PEMBUKTIAN PERKARA MALPRAKTEK DI BIDANG KEDOKTERAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 90/PID.B/2011/PN.MDO)

Authors

  • debi yunanda
  • uning pratimaratri
  • syafrida tati

Abstract

Kualitas pelayanan kesehatan merupakan faktor pendukung keberhasilan upaya
pengobatan, salah satunya dapat dicapai dengan membuat rekam medis atas penyakit
pasien secara lengkap dan akurat. Rekam medis berfungsi sebagai riwayat penyakit
pasien, dimulai ketika pasien datang, hingga akhir tahap pengobatan, yang meliputi
beberapa aspek, termasuk di antaranya aspek hukum, yaitu sebagai alat bukti jika
terjadi masalah hukum. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah kedudukan rekam medis sebagai alat bukti surat dalam KUHAP? (2)
Bagaimanakah kekuatan hukum rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek
di bidang kedokteran berdasarkan KUHAP? Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis normatif, dengan meneliti putusan pengadilan No: 90/PID.B/2011/PN.MDO.
Putusan tersebut dianalisis dengan metode penafsiran yang dilakukan secara
kualitatif, yaitu mengelompokkan data menurut aspek-aspek yang diteliti tanpa
menggunakan angka-angka. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1)
Kedudukan rekam medis sebagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP
dimana rekam medis merupakan alat bukti surat yang berisikan keterangan ahli yang
dituangkan didalamnya bertujuan untuk membantu penyidik mengungkap tindak
pidana. (2) Kekuatan hukum rekam medis dalam pembuktian perkara malpraktek di
bidang kedokteran tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP oleh sebab itu
diperlukan adanya alat bukti lain yaitu keterangan ahli yang dapat menguatkan
kedudukan rekam medis sebagai alat bukti.
Kata Kunci : rekam medis, pembuktian, malpraktek, kedokteran

Downloads

Published

2013-03-27