KEBIJAKAN TEMBAKAN PERINGATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA OLEH APARAT POLRI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PADANG

Authors

  • dian oktavianus
  • uning pratimaratri
  • syafrida tati

Abstract

Aparat penegak hukum merupakan alat kekuasaan negara dalam penegakan
hukum. Untuk melaksanakan wewenangnya tersebut harus berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) dan perundang-undangan yang lain mengandung
ketentuan hukum acara. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas di
lapangan, kadang merugikan tersangka atau terdakwa karena dituntut cepat
bertindak.Permasalahan penelitian ini adalah: (1) mengapa aparat Polri
mengambil kebijakan untuk melakukan tembakan peringatan kepada pelaku
tindak pidana? (2) Bagaimana kaitan antara tembakan peringatan terhadap pelaku
tindak pidana dengan asas praduga tak bersalah? (3) Apa akibat hukum pada
pelaku tembakan yang salah sasaran ? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data
tersebut dikumpulkan dengan teknik wawancara, dan studi dokumen. Data yang
terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan dapat
disimpulkan:(1) Alasan aparat mengambil kebijakan tembakan peringatan kepada
pelaku tindak pidana adalah: bahwa aparat melakukan diskresi Kepolisian
(tembakan peringatan) atas pertimbangan yang sangat perlu dan mendesak. (2)
Tembakan peringatan merupakan bentuk dari tindakan aparat yang melindungi
hak-hak tersangka dengan memberikan tembakan peringatan sebelum melakukan
tembakan yang bersifat melumpuhkan. (3) Akibat hukum bagi aparat yang
melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas dapat diberikan sanksi
administratif berupa tindakan disiplin oleh atasan.
Kata Kunci : Kebijakan, Tembakan, Peringatan, Polri.

Downloads

Published

2013-03-27