PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP KASUS KORUPSI PENGADAAN KAPAL DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI PEMDA PASAMAN BARAT (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.B/Tp

Authors

  • Wella Febrika
  • Uning Pratimaratri
  • Yetisma Saini

Abstract

Corruption is a very serious problem, it can interfere with a criminal offense the State's economy and attack the economic rights of the people. The ennectment of the Law on Combating Corruption is intended to accelerate the eradication of corruption in Indonesia. Corruption in Indonesia has increased from year to year. Corruption involves many state officials, political elite, as well as law enforcement. Formulation of the problem: (1) How does the application of the law by the Corruption Court Judge in the District Court against the case of Class IA Champaign No. 01 / Pid.B / Tpk.2013 / PN.Pdg? (2) Is consideration Corruption Court Judge in the District Court of Class IA Champaign in Decision No. 01 / Pid.B / Tpk.2013 / PN.Pdg? This study uses normative juridical approach. Limited sources of data used secondary data, the decision No. 01 / Pid.B / Tpk.2013 / PN.Pdg. Data collected by the study documents, then analyzed qualitatively. The conclusions of the study are: (1) The decision handed down by the judges already meet specific minimum criminal sanctions under Article 3 of Law No. 31 of 1999 as represented amended by Act No. 20 of 2001 on the Eradication of Corruption is imprisonment -masing for 4 years and 6 months and fined each of Rp.200,000,000, - (two hundred million rupiah) subsidiary 3 months in prison. (2) In consideration of the judge, verdict set by the panel of judges has been considered first both juridical considerations and sociological considerations.
Keywords: Consideration, Decision, Court, Corruption.

References

Buku

Andi Hamzah, 1994, Asas-asas Hukum Pidana, Renika Cipta, Jakarta.

Evi Hartanti, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Dan Statistik, Cetakan Pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Khudzaifah Dimyati dkk, 2010, Potret Profesionalisme Hakim dalam Putusan, Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Leden Marpaung, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidaa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2007, Tindak Pidana di Indonesia Normative, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, PT. Alumni, Bandung.

Moeljatno. 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

P. A. F. Lamintang, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kelima, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Abdul Latif, 2011, Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Varia Peradilan, Mahkamah Agung RI.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sumber Lain

Bil dkk, Compas.com, Hukuman Koruptor Terlalu Ringan, http://nasional.kompas.com/read/2013/09/09/1113063/Hukuman.Koruptor.Terlalu.Ringan Hizbut tahrir, korupsi masih trendy,

dalamhttp://hizbuttahrir.or.id/2014/08/22/ korupsi -masih-trendy. diakses tanggal 10 September 2014.

Indonesia Negara terkorup nomor 3 survei Transparency International dalam http://www. antikorupsi.org/id/content/indonesia-terkorup-nomor-3survei-transparency-international diakses tanggal 9 September 2014.

Juanda Maulud Akbar, Pertimbangan Hakim, http:// juandamauludakbar .wordpress .com/2014/02/22/ pertimbangan-hakim. diakses tanggal 4 Desember 2014

Muntasir Syukri, Putusan Hakim Antara Transparansi, Akuntabilitas, dan Kualitas, dalam www.badilag.net/.../ putusan%20hakim,%20antara% 20transparansi/akuntabilitas/kualitas, diakses tanggal 17 September 2014.

Rencana Strategik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam http://www.kpk.go.id/modules/editor/doc/Strategic_plan_2008_to_2011_id.pdf. diakses tanggal 8 September 2014.

Transparency International (TI), Korupsi Birokrasi dan Korupsi Politik di Indonesia Masih Tinggi, http://www.ti.or.id/index .php/publication/2013/12/03/corruption-perception-index-2013. Diakses tanggal 26 Oktober 2014.

Winda Septiani, Analisa Putusan Hakim Dalam Kasus Korupsi (Study Putusan Nomor 13/Pidsus/2012/P.Tpk.Yk), Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islama Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta.

Downloads

Published

2015-02-17