THE MARITIME BOUNDARY PROBLEMS UNITY OF THE REPUBLIC OF INDONESIAN IN RONDO ISLAND, THE ACEH PROVINCE, VIEWED IN TERMS INTERNATIONAL CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS III 1982)

Authors

  • Al Amin Putra Zaen
  • Deswita Rosra
  • Narzif Narzif

Abstract

The Rondo island is the outer islands of Indonesian which has a very small area. Located in the Indian Ocean and adjacent maritime areas directly with 5 (five) countries, that is India, Bangladesh, Thailand, Myanmar, and Malaysia. The Rondo island is the northernmost region of the Republic of Indonesia and is administratively a part of the city of Sabang, Aceh province. The island is located in the north of the island of Weh. Indonesia's strategic position, making such disputes arise various problems with judicially determined yet for Indonesian maritime border lodging in Rondo island is directly adjacent to the 5 (five) countries, although the Law of the Sea Convention arrangements set out in the 1982 UNCLOS III has represented by the International maritime border region that regulates the Continental Shelf, Territorial Sea and Exclusive Economic Zone. With socio legal research methods, data collection techniques, interviews, and document study analyzed qualitatively. The results of the research that Indonesian maritime border Rondo Island in particular, provide an important role as the subordination of law enforcement based on the jurisdiction of a sovereign state territory, but it is what determines the boundaries of economic problems as a source of livelihood of the people and managed by the Indonesian state. Various settings, it is not so all applied in determining maritime boundaries due to coexist with other countries of Indonesia. Thus the Indonesian maritime territory which is so rich in strategic and sea, should establish maritime boundaries Rondo Island with these countries, so they no longer cause problems in the future.

Key words: Indonesian Border, Maritime, Rondo Island, UNCLOS III 1982.

References

A. Buku

Adi Sumardiman, 1992, Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya, Buku I, Pradnya Paramita, Jakarta.

Atje Misbach Muhjidin, 1993, Status Hukum Perairan Kepulauan Indonesia dan Hak Lintas Kapal Asing, Alumni, Bandung.

Boer Mauna, 2000, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung.

D. Sidik Suraputra, 2006, Hukum Internasional dan Berbagai Permasalahannya, Diadit Media, Jakarta.

Damos Dumoli Agusman, 2010, Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Deswita Rosra, 2012, Hukum Perjanjian Internasional, Bung Hatta University Press, Padang.

Etty R. Agoes, 1988, Masalah Sekitar Ratifikasi dan Implementasi Konvensi Hukum Laut 1982, Abardin, Bandung.

, 1991, Konvensi Hukum Laut 1982 : Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Abardin, Bandung.

Hari Sabarno, 2002, Kebijakan Strategis Penataan Batas dan Pengembangan Wilayah Perbatasan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Hasjim Djalal, 1980, Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut, Bina Cipta, Bandung.

Huala Adolf, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.

I Made Andi Arsana, 2007, Batas Maritim Antar Negara : Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Ivan A. Shearer, 1994, Starke’s International Law, Butterworth, London.

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Refika Aditama, Bandung.

Malcolm D. Evans, 2003, The Law of the Sea, International Law, Oxford University Press, New York.

Marnixon R.C. Wila, 2006, Konsepsi Hukum Dalam Pengaturan dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antarnegara, Alumni, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.

Mohammad Mahfud MD, 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Kontoversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2010, Ilmu Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Saru Arifin, 2014, Hukum Perbatasan Darat Antarnegara, Sinar Grafika, Jakarta.

Soegiyono, 2009, Metode Deskriptif Dalam Penelitian Sosiologis, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Tim Birtwistle, 2002, Principles of European Union Law, Bromborough Liverpool University Press, Liverpool-United Kingdom.

B. Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara.

Deklarasi Djuanda Tahun 1957 tentang Penentuan Batas Laut Teritorial.

Deklarasi Dekolonisasi tanggal 14 Desember 1960 tentang Declaration on the Granting of Independence to Colonial and Peoples.

Konvensi Wina Tahun 1969 Pasal 62 Ayat 2 tentang Klausula rebus sic stantibus dalam perbatasan negara.

Konperensi PBB I tentang Hukum Laut Tahun 1958 di Jenewa, United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS I 1958).

Konvensi mengenai Laut Wilayah dan Zona Tambahan 1958, (Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zone 1958).

Konvensi mengenai Laut Lepas 1958, (Convention on the High Seas 1958).

Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas 1958, (Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas 1958).

Konvensi mengenai Landas Kontinen 1958, (Convention on the Continental Shelf 1958).

Konvensi Hukum Laut UNCLOS II 1960.

Konvensi UNCLOS Tahun 1982 atau Hukum Laut Internasional.

C. Makalah

Damos Dumoli Agusman, 2014, Issu Hukum di ASEAN : Maritime Delimitation, diadakan oleh Kemlu RI pada tanggal 5-6 September 2014, Padang.

Hari Sabarno, 2003, Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan Pengelolaan Pulau-Pulau Indonesia di Wilayah Perbatasan, diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 5 Februari 2003, Jakarta.

Mohammad Mahfud MD, 2009, Tata Kelola Perbatasan Negara Kita, diadakan oleh Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tanggal 5 Agustus 2008, UII Yogyakarta Press, Yogyakarta.

Rizal Darmaputera, 2009, Manajemen Perbatasan dan Reformasi Sektor Keamanan, Panduan Pelatihan Tata Kelola Sektor Keamanan Untuk Organisasi Masyarakat Sipil, IDSPS dan DCAF, diadakan oleh IDSPS pada tanggal 14 Juli 2009, IDSPS Press, Jakarta.

D. Artikel/Jurnal

Agung Prasetyo Hadiningrat, 2009, Perlindungan Aset Perairan Laut di Kawasan Perbatasan, BULETIN NUSANTARA-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Damos Dumoli Agusman, 2014, Maritime Delimitation, Jurnal DIPLOMASI, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Yordan Gunawan, 2007, Perjanjian Negara Baru dalam Hukum Internasional, Jurnal Opini Hukum, diakses pada tanggal 18 November 2014, http://nasional.wordpress.com/2007/05/22/JURNAL-OPINI-HUKUM/Artikel-11/Perjanjian-negara-baru-dalam-hukum-internasional/

E. Sumber Lain.

Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, 2013, Data Pembaharuan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2010.

Badan Pengkajian Pengembangan Kebijakan Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, 14-30 April 2014.

Dwi Rina Hasimi, 2014, Wawancara Khusus Masalah Kebijakan Hukum Pelanggar Perbatasan Laut, pada tanggal 22 April 2014, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Ensiklopedia Indonesia, 2009, Perbatasan Wilayah Negara, http://id.ensiklopedia.online.org/Perbatasan_Wilayah_Negara

Fathur Rochman, 2014, TNI Tak Segan Terus Tenggelamkan Kapal Asing yang Terbukti Melanggar, KOMPAS, diakses pada tanggal 5 Desember 2014, http://nasional.kompas.com/read/2014/12/05/17374071/TNI.Tak.Segan.Terus.Tenggelamkan.Kapal.Asing.yang.Terbukti.Melanggar

Gita Westri Hanum, 2014, Wawancara Khusus Mengenai Sekelumit Masalah di Perairan Nasional, pada tanggal 25 April 2014, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Hendra Irmansyah Zobay, 2014, Wawancara Persiapan Indonesia dalam Keketuaan IORA, pada tanggal 24 April 2014, di Dirjen Kerjasama Organisasi Internasional, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

KBBI Online, 2015, Pengertian Utuh – Keutuhan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada tanggal 7 Januari 2015, http://kbbi.co.id/Pengertian-Utuh-Keutuhan.html

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2014, Data Wilayah Perbatasan Republik Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2014, Basis Data Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, http://www.kemlu.go.id

Kompas, 2003, Workshop Pembangunan Daerah Perbatasan Indonesia, http://www.lipi.go.id/www.cgi?cetak&1043731779

Lina MauludinaRosalind, 2014, Wawancara Khusus Mengenai Tahapan Diplomasi dan Perlindungan Lanjutan untuk Perbatasan, pada tanggal 22 April 2014, Staf Ahli Bidang Kerjasama Negara Kawasan Asia, ASPASAF, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Lucky Adrianto, 2014, Diskusi Terbatas Persiapan Keketuaan Indonesia Dalam IORA 2015-2017 tentang Manajemen Perikanan, pada tanggal 16 April 2014, Kepala Pusat Kajian Pengembangan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan, Kerjasama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB), Jakarta.

Mahkamah Internasional, 1986, File Dispute Burkina Faso V. Republic of Mali, ICJ Reports.

Nadine Cahayu Putri, 2014, Wawancara Bahasan Khusus Mengenai Batas Wilayah Maritim Yang Belum Diatur Secara Nasional, pada tanggal 23 April 2014, di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Perbatasan, 2002, Tentang Perbatasan dan Studi Perbatasan : Sebuah Pengantar, Antropologi Indonesia, http://216.239.330/02ktprt67.pdf+perbatasan&hl=en&ie=UTF-

Perpustakaan Ali Alatas Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Rinda Syahputri Lubis, 2014, Wawancara Khusus Poin Penting Pembahasan Permasalahan Perbatasan Perairan Laut di Pulau Rondo Masuk Masa Diplomasi 2008-2010, pada tanggal 23 April 2014, Staf Diplomatik Indonesia, Pengkajian Pengembangan Kawasan Asia (P2KA), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Uning Pratimaratri, 2013, Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang.

Wikipedia Indonesia, 2010, Republik Indonesia, http://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Indonesia

Wikipedia Indonesia, 2014, Uti Possidetis,http://id.wikipedia.org/wiki/Asas-Uti-Possidetis.html

Zulkifli Rangkuti, Diskusi Mengenai Permasalahan Perbatasan Khusus Pengelolaan Maritim, pada tanggal 22 April 2014, di Badan Pengkajian Pengembangan Kebijakan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Downloads

Published

2015-02-17