TINDAKAN BANK TERHADAP KREDIT MACET PADA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA AGUNAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI BANK NAGARI CABANG SOLOK

Authors

  • Jeky Apriman Saputra
  • Elyana Novira
  • Yofiza Media

Abstract

People Effort Credit (KUR) constitutes affixed goverment policy deep intruksi Presiden No.6 years 2007 about development velocity sectorallies riil and micro effort empowerments, little and intermediate (UMKM). Goverment hopes with marks sense KUR, agent of UMKM will gets ease to procure credit of bank. But, KUR problem increase kind sort effect problem, about problem in this research is: 1) its happening causal factor stagnant credit on KUR without guarantee at branch Bank Nagari Solok? 2) Effort does one did by bank side for to reduce its happening misfire credit on KUR without guarantee at branch Bank Nagari Solok? 3) Action does one did by bank to stagnant credit debtor on KUR without guarantee at branch Bank Nagari Solok? In this writing utilize judicial formality research type sociology wich is reseach to get primary date and reseach to datas bibliographic material sekunder. Then on analysis in a kualitatif so gets. Conclusio base that round research : 1) Its happening causal faktor stagnant credit on KUR without guarantee which is debtor ability outboard that behavior deteriorates 2) Effort that did by bank party for to reduce its happening misfire credit on KUR without guarantee which gives solusi and contruction to debtor 3) Action that done by bank to stagnant credit debtor on KUR without guarantee wich is restructuring or strove for claim to bondman firm.

Keywords : Bank, People Effort Credit (KUR), Without guarantee

References

A. Buku-buku

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Ke-13, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djoni S.Gazali & Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Kasmir, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri Keuangan No.135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Instruksi Presiden No 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) serta Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah, Perbankan dan Perusahaan Penjamin.

Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

C. Sumber lain

Bank Nagari, http://id.Wikipedia. org/wiki/Bank_Nagari. Diakses pada 28 september 2014, jam 20:15

Bank Nagari akan Salurkan KUR Rp52 Miliar Lagi,http://harianhaluan. com/ index.php/berita/ekbis/8620-bank-nagari-akan-salurkan-kur-rp52-miliar-lagi- Diakses pada tgl 28 september 2014, jam 20:10

BNI:Kredit Usaha Rakyat, 2014, http://komite-kur.com/bank_bni.asp diakses pada 24 september 2014, jam 10 :45

Tim Nasional PercepatanPenanggulangan Kemiskinan,http ://www. np2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-iii/progam-kredit-usaha-rakyat-kur/. diakses pada tgl 28 september 2014, jam 20:00

Downloads

Published

2015-02-18