HUBUNGAN KERJASAMA PENYIDIK DENGAN DOKTER FORENSIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Dalam masyarakat banyak dijumpai kejahatan yang terjadi yaitu antaralain kejahatan terhadap tubuh dan nyawa orang lain. Tindakan kejahatan tidak saja
menimbulkan kerugian harta melainkan juga terhadap tubuh, kejahatan dan nyawa
manusia. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana yang dilakukan guna untuk mengungkapkan kasus pembunuhan.
Keterangan dokter forensik dalam bentuk Visum et Repertum berperan dalam
memutuskan/menjatuhkan pidana bagi terpidana, karena Visum et Repertum
tersebut berisi keterangan atau informasi tentang apa sebab-sebab yang
mengakibatkan seorang mati atau luka.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah hubungan kerjasama antara polisi dengan dokter forensik dalam
mengungkap tindak pidana pembunuhan? (2) Mengapa penyidik memerlukan
visum et repertum dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan?
Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuris sosiologis.
Penulis menggunakan data Primer dan data Skunder, data Primer diperoleh
melalui wawancara dan data Skunder diperoleh melalui Studi Dokumen. Data
dianalisis secara kulitatif.
Kesimpulan dari keseluruh hasil penelitian adalah, hubungan kerjasama
penyidik dengan dokter forensik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan
yaitu untuk mengetahui akibat dari sebab-sebab meninggalnya seseorang, dimana
Polisi adalah tangan pertama yang perlu meminta bantuan dokter, baik itu Dokter
Kehakiman atau Dokter rumah sakit. Penyidik memerlukan Visum et Repertum
dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan.
Kata Kunci: Kerjasama, Penyidik, Dokter, Forensik.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles