KEWAJIBAN SEORANG DOKTER DALAM MENYIMPAN RAHASIA PASIEN DI DEPAN PENGADILAN

Authors

  • geby fortuna
  • uning pratimaratri
  • syafrida tati

Abstract

Kewajiban seorang dokter dalam menyimpan rahasia pasien baik yang
diketahuinya dilihat atau didengar dalam melakukan prakteknya akan selalu
disimpan sebagai rahasia meskipun pasien telah meninggal dunia. Hal ini telah
diatur di dalam Pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 1983 yang
bersumber pada sumpah seorang dokter dikenal sebagai sumpah Hippocrates.
Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: pertama, apakah
sebabnya seorang dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran, kedua, bagaimana
kewajiban seorang dokter apabila di depan sidang pengadilan diminta untuk
memberikan kesaksian berdasarkan kepada rahasia pekerjaan/jabatan. Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mendasarkan pada bahan hukum,
baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier.
Bahan hukum di kumpulkan melalui studi dokumen Bahan hukum dianalisis
secara kualitatif. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan: (1)
kewajiban dalam menyimpan rahasia pasien di depan pengadilan pada pokoknya
merupakan suatu kewajiban moril yang telah diatur didalam undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku. (2) seorang dokter tidak boleh menolak untuk
memberikan keterangan di depan persidangan yang berhubungan dengan faktafakta
yang telah disaksikannya dalam pemeriksaan pasien tersebut, yang
kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan/secara langsung, agar hakim
mempunyai keyakinan dalam memutus suatu perkara ahli merupakan peranan
yang penting dalam menemukan kebenaran materil (kebenaran yang
sesungguhnya).
Kata Kunci: Kewajiban, Dokter, Rahasia, Pasien.

Downloads

Published

2013-03-27