DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN BERSYARAT TERHADAP ANAK PEMAKAI NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG
Abstract
Tindak pidana narkotika di Indonesia penyalahgunaannya sangat tinggi. Pelakutindak pidana tidak terbatas pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Sebagai
anak-anak hukum pidana mengatur secara khusus pemidanaan terhadap anakanak.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim terhadap
kasus narkotika yang pelakunya anak-anak. Perumusan masalah dalam penelitian
ini adalah: 1)Apa sajakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim memberikan
putusan bersyarat terhadap anak pemakai narkotika?, 2)Bagaimanakah penjatuhan
pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pemakai narkotika? Pendekatan
masalah yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif.
Sumber data adalah bahan hukum primer seperti surat putusan hakim Nomor:
87/PID.B/2010/PN.PDG dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku maupun
tulisan ilmiah, yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan
pertimbangan berdasarkan alat bukti, unsur-unsur dalam pasal-pasal surat tuntutan
oleh jaksa, hal yang memberatkan dan yang meringankan, surat dakwaan, usia
terdakwa; Sedangkan mengenai penjatuhan pidananya hakim menjatuhkan
putusan terhadap anak pemakai narkotika dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan
dan hukuman percobaan 5 (lima) bulan bagi anak yang masih dalam bangku
pendidikan.
Kata Kunci: Pertimbangan hakim, putusan bersyarat, anak, narkotika
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles