PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA PADANG
Abstract
Dalam sistem pemasyarakatan salah satu sarana hukum yang penting adalahpemberian pengurangan masa hukuman (remisi). Pemberian remisi terhadap
narapidana tindak pidana korupsi ini menimbulkan pro dan kontra pada
masyarakat karena dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Permasalahan yang diangkat adalah (1) Bagaimanakah prosedur pelaksanaan
pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Padang? (2) Bagaimanakah kendala penerapan
pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana korupsi? (3) Bagaimana
persepsi masyarakat terhadap pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana
korupsi? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.
Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi dokumen dan
kuesioner. Teknik analisis data secara kualitatif. Dari penelitian, dapat
disimpulkan bahwa (1) Prosedur pemberian remisi narapidana korupsi di
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padang adalah kegiatan registrasi B I yang
mencatat narapidana yang hukumannya di atas 1 tahun dan proses pembinaan
dilakukan oleh Sub Seksi Bimaswat (pembinaan pemasyarakatan dan perawatan).
(2) Kendala pemberian remisi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA
Padang meliputi: faktor yuridis, faktor kelembagaan, SDM, perilaku narapidana,
sarana dan prasarana dan faktor budaya (3) Masyarakat cenderung tidak setuju
dengan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, karena korupsi merugikan
Negara dan masyarakat.
Kata Kunci: remisi, narapidana, korupsi, lembaga pemasyarakatan.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles