PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Authors

  • Oktissa Fanny
  • Narzif Narzif
  • Deswita Rosra

Abstract

ABSTRAK

Adapun masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai 1). Bagaimanakah pengaturan pencemaran udara yang bersifat lintas batas menurut hukum internasional dan nasional di Indonesia; 2). Bagaimanakah tanggungjawab negara terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pencemaran udara dilintas batas negara.Dengan metode pendekatan hukum normatif dan dianalisis dengan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk menguraikan peraturan-peraturan yang berlaku dan menetukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Bedasarkan penelitian yang penulis lakukan terdapat permasalahan mengenai, pencemaran udara lintas batas akibat kebakaran hutan yang terjadi di Riau yang terjadi karena ulah tangan manusia, yang dilakukan untuk kepentingannya sendiri tanpa memikirkan apa yang akan terjadi bagi orang-orang sekitarnya. Dampak dari pencemaran tersebut dapat menganggu kelangsungan hidup manusia. Bukan hanya berdampak bagi manusia saja, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan itu sendiri. Kebakaran hutan di Indonesia ini berakibat melintas batasnya asap kebakaran hutan tersebut kenegara tetangga seperti, Malaysia dan Singapura. Dalam hal ini dibahas tentang pengaturan pencemaran udara lintas batas akibat kebakaran hutan menurut hukum Internasional dan hukum nasional di Indonesia.

Kata kunci : Pencemaran, Lintas Batas, Kebakaran Hutan, Hukum Lingkungan

                     Internasional, Implementasinya.

Downloads

Published

2015-02-20