ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN BERDASARKAN PASAL 170 KUHP

Authors

  • jimmy flowren
  • yetisma saini
  • deaf wahyuni ramadhani

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan,anak yang
melakukan tindak pidana diproses oleh hukum, penjatuhan pidana oleh hakim
terhadap anak yang melakukan tindak pidana pengeroyokan adalah setengah
hukuman yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah
penerapan pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana
pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP? (2) Apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak di bawah umur yang
melakukan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP di Pengadilan
Negeri Klas IA Padang?.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.
Sumber data adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, analisa yang
digunakan adalah analisa kualitatif.
Kesimpulan dari keseluruh hasil penelitian adalah: (1) Penerapan pidana
terhadap anak di bawah umur dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun
1997 tentang Peradilan Anak dimana sanksi yang diberikan dalam Pasal 26 (1). (2)
Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap anak di bawah
umur yang melakukan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP ada
2 yaitu pertimbangan bersifat yuridis dan non yuridis.
Kata kunci: Penerapan, Pidana, Anak, Pengeroyokan

Downloads

Published

2013-03-27