PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PERCOBAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • hafiz roza
  • uning pratimaratri
  • yetisma saini

Abstract

Korupsi termasuk tindak pidana extraordinary crime karena tidak hanya
merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara saja, tetapi juga merupakan
pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari hak asasi
manusia. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kadangkala tidak sesuai
dengan rasa keadilan masyarakat. Salah satu sanksi pidana yang dijatuhkan adalah
hukuman percobaan, hakim menjatuhkan pidana percobaan mempunyai
pertimbangan yakni hal-hal yang meringankan dan hal-halyang memberatkan
terdakwa.
Perumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah mekanisme pemeriksaan
perkara tindak pidana korupsi di MA?, (2) Apa sajakah yang menjadi
pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan pidana
percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi?.
Jenis penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Sumber penelitian
terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta putusan MA dan bahan hukum sekunder berupa penjelasan dari
bahan hukum primer atau karangan. Analisa data yang diperoleh berdasarkan
studi kasus, analisa data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan mekanisme pemeriksaan perkara
tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung berdasarkan UU No. 8 tahun 1981
tentang KUHAP dari Pasal 245 ayat (1) sampai dengan Pasal 258 UU ini. Serta
pertimbangan hakim MA dalam menjatuhkan putusan pidana percobaan kepada
pelaku tindak pidana korupsi mengingat Pasal 14a ayat (1) KUHP.
Kata kunci: pertimbangan,hakim, hukuman, korupsi.

Downloads

Published

2013-03-27