PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU ATAU MISKIN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KLAS IIA PADANG
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara hukum. Cita-cita dari hukummenegakkan hukum dan keadilan, keadilan dapat ditegakkan apabila setiap orang
diberlakukan sama dihadapan hukum. Salah satu perwujudan keadilan dalam
hukum adalah adanya bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu atau
miskin.
Berdasarkan alasan tersebut diatas maka penulis merumuskan
permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimanakah peranan lembaga bantuan bagi
terdakwa yang tidak mampu atau miskin dalam tindak pidana pembunuhan di
Pengadilan Negeri Padang? 2) Apakah bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak
mampu atau miskin di Pengadilan Padang sudah terlaksana? 3) Apakah kendala
terdakwa dalam mendapatkan bantuan hukum?.
Untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi ini, penulis
menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara, studi dokumen, dan data yang telah dikumpulkan dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) peranan LBH
Padang dalam pelaksanaan bantuan dilakukan dengan prosedur aktif dan pasif.
LBH sebagai alat kontrol bagi aparat penegak hukum agar terdakwa yang tidak
mampu atau miskin mendapatkan keadilan. 2) Pelaksanaan bantuan hukum bagi
terdakwa yang tidak mampu sudah terlaksana di Pengadilan Negeri Klas IA
Padang dengan baik, 3) Kendala yang dihadapi terdakwa adalah pada tahap
pemeriksaan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri tidak didampingi oleh penasihat
hukum.
Kata Kunci : Peranan LBH, Terdakwa, Tindak Pidana Pembunuhan.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles