OTIMALISASI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (Studi Kasus: di Kantor LPSK Jakarta Pusat)
Abstract
Keberadaan saksi maupun korban sangatlah penting dalam proses pengungkapan suatu kasus pidana. Memahami akan pentingnya posisi seorang saksi dan korban diperlukanlah perlindungan bagi mereka. Sebuah lembaga yang dapat mengakomodir dan memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).
Permasalahan dalam tulisan ini adalah: pertama, bagaimanakah bentuk perlindungan saksi dan korban yang dilakukan oleh LPSK? kedua, hambatan apa sajakah yang dihadapi oleh LPSK dalam melindungi saksi dan korban? Ketiga, upaya apa sajakah yang dilakukan oleh LPSK dalam optimalisasi perlindungan saksi dan korban?.
Jenis penelitian bersifat yuridis sosiologis. Data terdiri dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: wawancara dan studi dokumen. Analisa data tersebut dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian disimpulkan: 1). Perlindungan yang dilakukan LPSK baru dapat dilakukan apabila saksi dan/atau korban mengajukan permohonan. 2). Hambatan yang dihadapi LPSK yaitu dari sisi kelembagaan seperti belum lengkapnya sarana dan prasarana yang dimiliki LPSK, maupun dari sisi aturan hukum seperti masih terjadinya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban. 3). Upaya yang harus dilakukan LPSK dalam optimalisasi perlindungan saksi dan korban ialah dengan mengatasi hambatan yang ditemui serta melakukan kegiatan yang dituangkan ke dalam rencana strategis oleh LPSK.
Â
Kata kunci:Perlindungan, Saksi, Korban, LPSK.