PELAKSANAAN WEWENANG PENYIDIKAN OLEH LEMBAGA KEJAKSAAN TINGGI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI SUMATERA BARAT
Abstract
Lembaga Kejaksaan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada umumnya merupakan
bagian dari masyarakat dan sekaligus sebagai penyelenggara negara, selalu
dituntut mampu melaksanakan tugas untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara
sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun
1945 dan Falsafah Pancasila. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah (1)
Bagaimanakah pelaksanaan perkara tindak pidana korupsi oleh jaksa pada
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat? (2) Apakah kendala yang dihadapi oleh Jaksa
sebagai penyidik Tindak Pidana Korupsi pada KejaksaanTinggi Sumatera Barat?.
Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian secara yuridis sosiologis.
Sumber data yaitu data primer dan data sekunder, data primer didapat dari hasil
wawancara sedangkan data sekunder didapat dari studi dokumen. Setelah data
tersebut terkumpul semua, maka dilakukan analisa secara kualitatif. Hasil
penelitian disimpulkan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana
korupsi, meliputi; Membuat laporan terjadinya tindak pidana, membuat surat
perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan
pemberitahuan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Melakukan tindakan lain karena alasan tertentu berdasarkan hukum yang
bertanggung jawab, Menyampaikan laporan perkembangan penyidikan atau hasil
penyidikan. (2) Kendala yang ditemui adalah sulitnya memperoleh izin dari
pejabat yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap kepala daerah
sebagai saksi atau tersangka.
Kata Kunci : Wewenang, Penyidikan, Kejaksaan, Korupsi.
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles