KONSERVASI SUMBER DAYA PERIKANAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI DAERAH PESISIR KOTA PARIAMAN

Authors

  • Afrizal Afrizal
  • Nurbeti Nurbeti
  • Suamperi Suamperi

Abstract

Approximately 75% of the territory of Indonesia is the sea area, hence the need for legislation governing, particularly regarding the conservation of fish resources, the increasing number of fishing that does not pay attention to the environment that resulted in the destruction of habitat, biota, and ecosystems that exist in base sea. With the attention of the central government, local governments, and stakeholders related to the conservation of fish resources in order materialize by either: (1) The author examines how the conservation of marine fishery resources in the coastal areas Pariaman ?, (2) What obstacles faced in the management of marine fishery resources conservation in coastal areas Pariaman ?, and (3) How to efforts in solving problems faced in the conservation of marine fishery resources in the coastal areas Pariaman ?. To answer the above question used socio-juridical legal research methods. The collection of legal materials research field, systematically processed using qualitative analisisa.Based on the results of that research.The conservation of marine fishery resources in the coastal areas Pariaman by using zoning analysis, and the establishment of reserves forutilization conservation areas and conservation areas in a sustainable manner. Constraints faced in the management of marine fishery resources conservation in coastal areas Pariaman namely, damage to ecosystems, institutional, and environmental aspects of the biophysical and socio-economic and cultural. Efforts to resolve the problems faced in the conservation of marine fishery resources in the coastal areas Pariaman namely, the protection program, a program with a long-term management strategy of strengthening the management of regional resources, and institutional. Keywords: Conservation, fisheries, Pariaman.

References

Buku-buku

Charles, A.T., 2001. Sustainable fishery system. London: Blacwell Sciences.

Dahuri Rokhmin.2002. Membangun Kembali Perekonomian Indonesia Melalui Sektor Perikanan dan Kelautan. LISIPI. Jakarta.

Soekanto,S., 2002, Sosiologi Suatu Pengantar. Cetakan ke-34 PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Bengen, D.G. 2004.Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut Serta Prinsip Pengelolaannya.PKSPL.IPB. Bogor.

Yulianda, F. 2004. Pedoman analisis penentuan status kawasan konservasi laut. Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan. FPIK.IPB. Bogor.

Basri.2007.Bunga Rampai Pembangbunan Ekonomi Pesisir. Penerbit Universitas Trisakti. Jakarta.

Supriharyono. 2007. Konservasi Ekosistem Sumberdaya Hayati Di Wilayah Pesisir dan Laut Tropis. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Mulyadi. 2008. Ekonomi Kelautan.Rajawali. Jakarta.

Mulyana, Y., A. Dermawan. 2008. Konservasi Kawasan Perairan Indonesia bagi Masa Depan Dunia.Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta.

Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuan Hidup

Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Komservasi Sumber Daya Ikan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggagaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Keputusan Walikota Pariaman Nomor : 334/523/2010 tentang Penetapan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Kota Pariaman

Sumber Lain

Laporan Survey dan Analisa KKLD Gili Sulat Gili Lawang.Pengembangan Sistem Observasi untuk Kawasan Pesisir.Balai Riset dan Observasi Kelautan Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan TA 2007.

Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012.Prioritas Geografi Keanekaragaman Hayati Laut Untuk Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia.

Laporan Akhir.Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah .Kota Pariaman. 2014

http://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi(diakses 8 Desember 2014. Pukul 12.3 WIB).

Downloads

Published

2015-06-24