PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Perkara Nomor: 100/Pid.B/2011/PN.BT)

Authors

  • Ringgo Tanjung
  • Fitriati Fitriati
  • Deaf Wahyuni Ramadhani

Abstract

Traffic accident is an event on the road which resulted in human casualties and/or loss of property. To children as perpetrators of traffic accidents in the penalty applied under Article 77 paragraph (1) of the Act LLAJ. Formulation of the problem: 1) What is the basic consideration in imposing criminal judge against children as perpetrators of traffic accidents resulting in death of man (case study number: 100/Pid.B/2011/PN.BT)? 2) How is the implementation of children as perpetrators of criminal traffic accident resulted in death of the person (case study number: 100/Pid.B/2011/PN.BT)?. The research approach is normative. Sources of data include the primary legal materials, secondary, and tertiary. Data collection techniques to study the document. Data were analyzed qualitatively. Results of the study 1) Consideration judge aggravating namely the loss of 2 the lives of others, resulting in two people suffered serious injuries, the absence of peace, mitigating circumstances that the defendant is still classified as children, regretted his actions and promised not to repeat his actions, has not been convicted, be polite during the trial and not to complicate the trial, ever tried to make an effort for peace and apologized before trial. 2) The application of the criminal against the child who committed the crime of traffic accident sentenced to a special minimum for 1 year and 4 months. Keywords: Application, Criminal, Child, Traffic Accidents

References

A. Buku-Buku

Adami Chazawi, 2007, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT.Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rieneka Cipta, Jakarta.

Hulsman, 1984, sistem peradilan pidana, CV. Rajawali, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, cetakan ke-3,Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Moeljatno, 1987, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta.

SoerjonoSoekanto, 2011, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Suharto RM, 1996, Hukum Pidana Materil, Sinar Grafika, Jakarta.

Solahuddin, 2008, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Acara Pidana, dan Perdata (KUHP,

KUHAP, dan KUHPerdata), Visimedia, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Elwi Danil dan Nelwitis, 2002, Diktat Hukum Universitas Andalas Pers, Padang.

Bambang Waluyo, 1999, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Pustaka.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Rifai, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2006, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arif Gosita, 1985, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta.

Maulana Hassan Wadong, 2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

C. Sumber Lain.

Fiat Justitia, Penerapan Sanksi Pidana Bagi Anak, http://id.fiatjustitia.org/penerapan sanksi pidana bagi anak, diakses pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2015 pukul 14.00 WIB

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712008/bab2.pdf. diakses pada Hari Jumat 13 Maret 2015 Pukul 13.00 Wib.

Wikipedia, kecelakaan lalu lintas, Http://Id.Wikipedia.Org/

Wiki/Kecelakaan_Lalu-Lintas, diakses Pada Hari Jumat Tanggal 13 Maret 2015 Pukul 13.00 Wib.

Wikipedia, Faktor Yang Mempengaruhi Kecelakaan, Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Kecelakaan_LaluLintas#Faktor_Yang_Memengaruhi_Kecelakaan, diakses Pada Hari Selasa Tanggal 24 Maret 2015 Pukul 22.06 Wib.

Rudi Pradisetia Sudirdja, 2014, Tanya Jawab, http://www.rudipradisetia.com/p/tanya-jawab_19.html, Diakses pada tanggal 7 Juni 2015, Pukul 11.11 WIB.

Downloads

Published

2015-06-24