PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN (Studi : Polresta Padang)

Authors

  • Silva Yani
  • Fitriati Fitriati
  • Yetisma Saini

Abstract

State provides protection to the welfare of children in the form of a guarantee on the fulfillment
of their rights in accordance with Article 23 of the criminal justice system of children, the child
must be given legal assistance at every level of checks, including at the level of investigation at
the Padang Police. But in fact legal aid did not take place at the level of investigation. The
formulation of the problem is: (1) How is the implementation of the provision of legal assistance
to child criminal on the level of investigation in the Police Padang? (2) Are the obstacles
encountered by investigators Police Padang in providing legal assistance to children at the level
of a criminal investigation? The method used is the juridical sociological data sources, primary
data and secondary data. The data collection techniques, study documents and interviews.
Furthermore, the data were analyzed qualitatively. Based on the study, (1) The provision of legal
assistance to children at the level of a criminal investigation in Padang Police started before the
examination, the investigator asks whether the child legal counsel, if not, then the next
investigator asks if need legal assistance. If needed, the letter of appointment will be made legal
counsel. If it does not require, children to sign a statement is not using the right legal assistance.
(2) Obstacles encountered investigator that parents / guardians suspect the child is not willing to
counsel and investigators do not understand the contents of the Legal Aid Act so that the
obligation investigator in providing legal assistance to the suspect a child is not accomplished.
Key words: Legal aid, Child, Investigation

References

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2004. Hukum

dan Penelitian Hukum, Jakarta,

PT. Citra Aditya Bakti.

Adami Chazawi, 2005. Hukum Pidana

Materil dan Formil di Indonesia,

Malang, Bayumedia Publishing.

Adnan Buyung Nasution, 2004.

Pergulatan Tanpa Henti Menabur

Benih Rerformasi, Jakarta, Aksara

Karunia.

Alvon Kurnia Palma, 2014. Sistem

Bantuan Hukum di Indonesia dan

Perkembangannya, dalam buku

Panduan Bantuan Hukum

Indonesia, Pedoman Anda

Memahami dan Menyelesaikan

Masalah Hukum, YLBHI, Jakarta,

Yayasan Obor Indonesia.

Arif Maulana, dkk, 2013. Neraca

Timpang Bagi Si Miskin, LBH

Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2007.

Kamus Besar Bahasa Indonesia,

Jakarta, Balai Pustaka.

Frans Hendra Winarta, 2009. Pro Bono

Publico Hak Konstitusional Fakir

Miskin Untuk Memperoleh

Bantuan Hukum, Jakarta,

Gramedia Pusaka Utama.

Hartono, 2010. Penyidikan &

Penegakan Hukum Pidana

Melalui Pendekatan Hukum

Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.

KemenkumHAM, 2015. Panduan

Pelatihan Terpadu Sistem

Peradilan Pidana Anak Bagi

Aparat Penegak Hukum dan

Petugas Instansi Terkait, Jakarta.

M. Nasir Djamil, 2013. Anak Bukan

Untuk Dihukum Catatan

Pembahasan UU Sistem

Peradilan Pidana Anak (UUSPPA),

Jakarta, Sinar Grafika.

M. Sofyan Lubis, 2010. Prinsip

“Miranda Rule” Hak Tersangka

Sebelum Pemeriksaan,

Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

M. Yahya Harahap, 2006. Pembahasan

Permasalahan dan Penerapan

KUHAP : Penyidikan dan

Penuntutan, Jakarta, Sinar

Grafika.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan

Hukum Terhadap Anak dalam

Sistem Peradilan Pidana Anak di

Indonesia, Bandung, Refika

Aditama.

Marlina, 2010. Pengantar Konsep

Diversi dan Restorative Justice

Dalam Hukum Pidana, Medan,

USU Press.

Maulana Hasan Wadong, 2000.

Pengantar Advokasi dan

Perlindungan Anak, Jakarta, PT.

Grasindo.

Setya Wahyudi, 2011. Implementasi Ide

Diversi dalam Pembaruan Sistem

Peradilan Pidana Anak di

Indonesia, Yogyakarta, Genta

Publishing.

Yesmil Anwar dan Adang, 2011. Sistem

Peradilan Pidana, Bandung,

Widya Padjajaran.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

tentang Undang-Undang Hukum

Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

tentang Bantuan Hukum;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

tentang Sistem Peradilan Pidana

Anak.

Downloads

Published

2015-06-24