Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Polsekta Padang Barat
Abstract
Tindak pidana berupa penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak hanyadilakukan orang dewasa saja, ternyata juga dilakukan oleh anak-anak.
Pelaksanaan penyidikan terhadap anak-anak berbeda dengan proses penyidikan
orang dewasa. Dalam proses penyidikan anak, penyidik harus menciptakan
suasana nyaman dengan rasa kekeluargan, serta meminta pertimbangan dan saran
Pembimbing Kemasyarakatan, sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 3
Tahun 1997. Adapun perumusan masalahnya adalah: (1) Bagaimanakah
pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di Polsekta Padang Barat? (2) Apakah
hambatan yang ditemui penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan
oleh anak di Polsekta Padang Barat? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
secara yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer yang
diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dengan studi dokumen.
Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian dapat disimpulan
bahwa: 1) pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh anak di Polsekta
Padang Barat. Dalam proses penyidikan anak harus didampingi oleh orang tua,
penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing
Kemasyarakatan, 2) Hambatan yang ditemui Penyidik ialah orang tua yang tidak
rela anaknya diperiksa, saksi merasa tidak tega, dan jumlah pembimbing
kemasyarakatan yang tidak memadai.
Kata Kunci: penyidik, pidana, penganiayaan, anak
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles