PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus: Polresta Padang)
Abstract
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut carayang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Kasus yang ditangani oleh penyidik tidak seluruhnya
dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada kalanya kasus yang ditangani oleh penyidik
dihentikan penyidikannya, tidak terkecuali kasus tindak pidana pembunuhan. Di
Polresta Padang ada kasus pembunuhan yang dihentikan penyidikannya.
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan diangkat dalam skripsi ini adalah:
1) bagaimanakah proses pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana
pembunuhan oleh penyidik di Polresta Padang, 2) apakah alasan-alasan
dihentikannya penyidikan perkara pembunuhan di Polresta Padang. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Untuk memecahkan permasalahan
digunakan data primer maupun data sekunder. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis
secara kualitatif. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Pelaksanaan
penghentian penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Polresta
padang di lapangan telah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku yaitu KUHAP,2) alasan-alasan dihentikannya penyidikan berpedoman
pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP
Kata Kunci: Pelaksanaan, Penghentian, Penyidikan, Pembuuhan
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles