KAJIAN YURIDIS PEMBAJAKAN KAPAL DI LAUT “PIRACY†(Studi Kasus Pembajakan Kapal MV Sinar Kudus)
Abstract
Banyak negara telah menjadi korban dari pembajak dan perompak Somalia salahsatunya negara Indonesia dengan kasus pembajakan kapal MV Sinar Kudus.
Kapal MV Sinar Kudus dengan 20 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
dibajak perompak Somalia di Semenanjung Arab pada tgl 16 Maret 2011. Kapal
bermuatan nikel senilai Rp 1,4 triliun itu dibajak dalam perjalanan menuju
Rotterdam, Belanda. Peristiwa ini menjadi perhatian negara Indonesia dalam
rangka bagaimana pemerintah melindungi warga negaranya dan bagaimana
penerapan hukum internasional dalam penyelesaiannya. Sehingga menjadi daya
tarik Penulis untuk meneliti dan membahasnya dengan tujuan untuk mengetahui
kronologi terjadinya pembajakan, penerapan hukumnya dan penyelesaianya.
Perumusan masalah: 1) Bagaimanakah kronologi terjadinya pembajakan kapal di
Somalia? 2) Bagaimanakah penerapan hukum internasional terhadap pembajakan
kapal MV Sinar Kudus? 3) Bagaimanakah penyelesaian kasus pembajakan kapal
MV Sinar Kudus?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan data sekunder diolah secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kronologi pembajakan
kapal yang terjadi di Somalia disebabkan oleh situasi politik dan ekonomi yang
terjadi di Somalia. Dalam hal penerapan hukum internasional terhadap
pembajakan kapal MV Sinar Kudus Indonesia telah menerapkan prinsip yuridiksi
universal dengan berpegang pada aturan internasional. Penyelesaian kasus
pembajakan kapal MV Sinar Kudus dilakukan dengan dua opsi yaitu dengan opsi
negoisasi dan militer
Kata Kunci :Pembajakan, kronologi, Penerapan, penyelesaian
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles