IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG CAMAT SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DI KECAMATAN LEMBANG JAYA KABUPATEN SOLOK

Authors

  • Helmi Chandra SY
  • Maiyestati maiyestati
  • Nurbeti nurbeti

Abstract

Kecamatan Lembang Jaya sebagai pelaksana dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah di Kecamatan Lembang Jaya. Maka dalam pelaksanaannya camat di kecamatan Lembang Jaya memiliki berbagai hambatan dan tantangan karena harus berkoordinasi dengan Nagari sebagai daerah otonom tersendiri sehingga berbeda pelaksanaannya dengan kecamatan yang berkoordinasi dengan Kelurahan sebagai daerah administratif. Dalam hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat beberapa permasalahan yang ada seputar implementasi tugas dan wewenang camat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 di kecamatan Lembang Jaya kabupaten Solok.

Adapun masalah-masalah yang penulis angkat yaitu, Pertama: Bagaimana implementasi tugas dan wewenang camat di Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok?, Kedua: Masalah-masalah apa saja yang dihadapi dalam implementasi tugas dan wewenang Camat di Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok dan bagaimana upaya penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi tersebut?.

Untuk menjawab masalah-masalah di atas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dan teknik pengumpulan data yang diambil melalui wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh dari di lapangan dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif.

Dalam penelitian yang penulis lakukan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tugas dan wewenang Camat di Kecamatan Lembang Jaya kabupaten Solok meliputi tugas umum pemerintahan dan pelimpahan wewenang dari Bupati. Masalah-masalah yang dihadapi oleh camat di Kecamatan Lembang Jaya berupa masalah internal yang terjadi di lingkungan kerja camat di kantor camat itu sendiri dan masalah eksternal yang terjadi di luar lingkungan kerja camat dalam hal koordinasi dan komunikasi yang meliputi peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia dan karakter individu. Adapun upaya penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh camat dalam implementasi tugas dan wewenangnya adalah melakukan teguran secara lisan dan tertulis kepada pihak-pihak yang bermasalah, serta melaporkan permasalahan tersebut secara lisan dan tertulis kepada Bupati atau wakil bupati tentang masalah-masalah yang dihadapi tersebut.

Kata Kunci: Implementasi, Tugas, Wewenang, Camat.

Downloads

Published

2013-03-27