IMPLEMENTASI PRINSIP MIRANDA RULE DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA (Studi Kasus di PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING)
Abstract
Miranda Rule merupakan hak-hak konstitusional dari terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi. Penasehat Hukum sejak proses penyidikan sampai dan atau dalam semua tingkat proses peradilan. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum pada dasarnya sangat menghormati Miranda Rule ini.Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: 1. Apa pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik pada proses pemeriksaan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di Lubuk Sikaping? 2. Apa tindakan tersangka atas pelanggaran yang dilakukan penyidik pada proses pemeriksaan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di Lubuk Sikaping?Dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Data yang digunakan data primer ,data yang diperoleh langsung dari responden dan data sekunder data kasus pra peradilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik pada proses pemeriksaan penyidikan perkara tindak pidana di Lubuk Sikaping Pihak kepolisian Iptu Zulhermansyah berupaya menghambat Terdakwa untuk mengambil barang bukti. Pelanggaran prinsip Miranda Rule yang terjadi di wilayah Sumatera Barat Kabupaten Pasaman Kecamatan Lubuk Sikaping. Upaya yang dilakukan Rido sebagai seorang yang dirugikan dalam hal ini adalah tindakan Rido untuk mengambil barang sitaan berupa sepeda motor dipersulit Iptu Zulhermansyah.
Kata kunci: Implementasi, Miranda Rule, Praktik, Peradilan pidana.