PENGATURAN PENARIKAN GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN (GPLK) MENURUT UNCLOS III 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA
Abstract
Archipelagic straight baseline is connecting the outermost points of the islands andthe outer islands of dry coral, provided that within such baseline include the major
islands and an area where the comparison between the territorial waters and inland
areas, including atolls, is between one to one and nine to one. 1) How the withdrawal
arrangements straight archipelagic baselines according to UNCLOS III 1982? 2) How
the implementation of the withdrawal of straight baselines island in Indonesia ?. This
research method in various normative legal research with data collection namely
through library to obtain secondary data. Based on all the data obtained from the
results of research are secondary data compiled and analyzed with descriptive
methods or describe the events. Based on studies carried out documents found that :
1) The withdrawal arrangements straight archipelagic baselines according to
UNCLOS III 1982 which is an island nation can draw straight archipelagic baselines
connecting the outermost points of the island and the outer islands of dry coral,
provided that within such baselines including the major islands and an area where a
comparison between the territorial waters and inland areas, including atolls, is
between one to one and nine to one, 2) Indonesia implements the withdrawal of
straight archipelagic baselines by fatifying UNCLOS III in 1982 by Law No. 17 of
1985 on the ratification of UNCLOS III 1982.
Key Word: Archipelagic Straight Baseline, UNCLOS III 1982
References
Atje Misbach Muhjiddin, Status
Hukum Perairan Kepulauan
Indonesia dan Hak Lintas
Kapal Asing, Alumni,
Bandung, Tahun 1993
Bambang Sunggono, Metodologi
Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta, 2012
Boer Mauna, Hukum Internasional,
Pengertian Peranan dan
Fungsi dalam Era Dinamika
Global, Alumni, Bandung,
Etty R. Agoes. Konvensi Hukum Laut
Masalah Pengaturan
Hak Lintas Kapal Asing. CV.
Abardin. 1981.
Hasjim Djalal. Perjuangan Indonesia
Di Bidang Hukum Laut.
Bandung : Binacipta. 1979
I Wayan Parthiana. Pengantar Hukum
Internasional. Bandung:
Mandar Maju. 2003.
Kresno Buntoro, Permasalahan
Dalam Implementasi
Penarikan garis Pangkal
Lurus Kepulauan, Dosen
fakultas Hukum Universitas
Indonesia Esa Unggul, 2005,
Laden Marpaung. Tindak Pidana
Wilayah Perairan (Laut)
Indonesia. Sinar Grafika.
Jakarta. 1993
Magdariza dan Ferdi. Pengantar
Hukum Laut. Andalas
University Press. Padang
Mochtar Kusumaatmadja, Bunga
Rampai Hukum Laut, Pusat
Studi Wawasan Nusantara dan
Perkembangan , Bandung,
Moctar Kusumaatmadja, Wilayah
Perairan Indonesia, dalam
supra, no. 81
Soetandyo Wignjosoebroto dikutip
oleh Bambang Sunggomo,
Metodologi Penelitian
Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta, 2012
Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2009. Batas
Wilayah Negara Indonesia
Dimensi, Permasalahan, dan
Strategi Penanganan Sebuah
Tinjauan Empiris dan Yuridis.
Yogyakarta : PT. Gava Media.
Syafrinaldi, Hukum Laut
Internasional, Edisi Revisi,
UIR Press, Pekanbaru, 2009
Terjemahan United Nations
Convention on the Law Of the
Sea (UNCLOS) III 1982.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun
tentang Hak dan
Kewajiban Kapal Asing
Dalam Melaksanakan Lintas
Damai Melalui Perairan
Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun
tentang Hak dan
Kewajiban Kapal dan Pesawat
Udara Asing Dalam
Melaksanakan Hak Lintas
Alur Laut Kepulauan Melalui
Alur Laut Kepulauan Yang
Ditetapkan.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38
Tahun 2002 Tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-Titik
Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia
KOPI-IRENG.com, Letak Indonesia
secara geografis diantara dua
benua, di akses pada website:
com/2014/08/letakindonesia-
secarageografis.
html?m=1
Marcel Henrapati,SH, MH. Dampak
Pemanasan Global Terhadap
Gari Pangkal Kepulauan
Indonesia (The Impact of
Global Warming to
Indonesian Archipelagic
Baselines), diakses pada
website:
repository.unhas.ac.id diakses
pada 20 juni 2015.
Negara Hukum, Konsepsi Negara
Kepulauan, diakses pada
website:
/hukum/konsepsi-negarakepulauan.
html, diakses
tanggal 11 Februari 2015.
Pengkajian.dpr.go.id, Potensi dan
masalah Pulau perbatasan
kabupaten pulau morotai dan
kabupaten pulau luar raja
ampat, diakses pada website:
https://pengkajian.dpr.go.id/produkilmiah/
index/cat/8/id/6,
diakses tanggal 20 juni 2015.
Pmkfhunpad.blogspot.com,
Perlindungan Pulau-Pulau
Terluar di Indonesia Dalam
Menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
diakses pada website:
m/2011/10/perlindungan -
pulau-pulau-terluardi.
html?m=1 diakses tanggal
mei 2015
WilayahPerbatasan.com, Kedaulatan
Indonesia Atas Pulau-Pulaunya,
Secara Hukum, Tidak
Tergantung Dari Letaknya
Ataupun Besar-Kecilnya, diakses
pada website:
www.wilayahperbatasan.com/
pulau-pulau-terluar-dan-batasbatas-
terluar-indonesia/.
diakses tanggal 07 Desember