PENGATURAN PENARIKAN GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN (GPLK) MENURUT UNCLOS III 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Authors

  • Mochammad Irfan
  • Dwi Astuti Palupi
  • Narzif Narzif

Abstract

Archipelagic straight baseline is connecting the outermost points of the islands and
the outer islands of dry coral, provided that within such baseline include the major
islands and an area where the comparison between the territorial waters and inland
areas, including atolls, is between one to one and nine to one. 1) How the withdrawal
arrangements straight archipelagic baselines according to UNCLOS III 1982? 2) How
the implementation of the withdrawal of straight baselines island in Indonesia ?. This
research method in various normative legal research with data collection namely
through library to obtain secondary data. Based on all the data obtained from the
results of research are secondary data compiled and analyzed with descriptive
methods or describe the events. Based on studies carried out documents found that :
1) The withdrawal arrangements straight archipelagic baselines according to
UNCLOS III 1982 which is an island nation can draw straight archipelagic baselines
connecting the outermost points of the island and the outer islands of dry coral,
provided that within such baselines including the major islands and an area where a
comparison between the territorial waters and inland areas, including atolls, is
between one to one and nine to one, 2) Indonesia implements the withdrawal of
straight archipelagic baselines by fatifying UNCLOS III in 1982 by Law No. 17 of
1985 on the ratification of UNCLOS III 1982.
Key Word: Archipelagic Straight Baseline, UNCLOS III 1982

References

Atje Misbach Muhjiddin, Status

Hukum Perairan Kepulauan

Indonesia dan Hak Lintas

Kapal Asing, Alumni,

Bandung, Tahun 1993

Bambang Sunggono, Metodologi

Penelitian Hukum, Rajawali

Pers, Jakarta, 2012

Boer Mauna, Hukum Internasional,

Pengertian Peranan dan

Fungsi dalam Era Dinamika

Global, Alumni, Bandung,

Etty R. Agoes. Konvensi Hukum Laut

Masalah Pengaturan

Hak Lintas Kapal Asing. CV.

Abardin. 1981.

Hasjim Djalal. Perjuangan Indonesia

Di Bidang Hukum Laut.

Bandung : Binacipta. 1979

I Wayan Parthiana. Pengantar Hukum

Internasional. Bandung:

Mandar Maju. 2003.

Kresno Buntoro, Permasalahan

Dalam Implementasi

Penarikan garis Pangkal

Lurus Kepulauan, Dosen

fakultas Hukum Universitas

Indonesia Esa Unggul, 2005,

Laden Marpaung. Tindak Pidana

Wilayah Perairan (Laut)

Indonesia. Sinar Grafika.

Jakarta. 1993

Magdariza dan Ferdi. Pengantar

Hukum Laut. Andalas

University Press. Padang

Mochtar Kusumaatmadja, Bunga

Rampai Hukum Laut, Pusat

Studi Wawasan Nusantara dan

Perkembangan , Bandung,

Moctar Kusumaatmadja, Wilayah

Perairan Indonesia, dalam

supra, no. 81

Soetandyo Wignjosoebroto dikutip

oleh Bambang Sunggomo,

Metodologi Penelitian

Hukum, Rajawali Pers,

Jakarta, 2012

Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2009. Batas

Wilayah Negara Indonesia

Dimensi, Permasalahan, dan

Strategi Penanganan Sebuah

Tinjauan Empiris dan Yuridis.

Yogyakarta : PT. Gava Media.

Syafrinaldi, Hukum Laut

Internasional, Edisi Revisi,

UIR Press, Pekanbaru, 2009

Terjemahan United Nations

Convention on the Law Of the

Sea (UNCLOS) III 1982.

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 tahun 1996 tentang

Perairan Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 36 Tahun

tentang Hak dan

Kewajiban Kapal Asing

Dalam Melaksanakan Lintas

Damai Melalui Perairan

Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 37 Tahun

tentang Hak dan

Kewajiban Kapal dan Pesawat

Udara Asing Dalam

Melaksanakan Hak Lintas

Alur Laut Kepulauan Melalui

Alur Laut Kepulauan Yang

Ditetapkan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 38

Tahun 2002 Tentang Daftar

Koordinat Geografis Titik-Titik

Garis Pangkal Kepulauan

Indonesia

KOPI-IRENG.com, Letak Indonesia

secara geografis diantara dua

benua, di akses pada website:

http://www.kopiireng.

com/2014/08/letakindonesia-

secarageografis.

html?m=1

Marcel Henrapati,SH, MH. Dampak

Pemanasan Global Terhadap

Gari Pangkal Kepulauan

Indonesia (The Impact of

Global Warming to

Indonesian Archipelagic

Baselines), diakses pada

website:

repository.unhas.ac.id diakses

pada 20 juni 2015.

Negara Hukum, Konsepsi Negara

Kepulauan, diakses pada

website:

http://www.negarahukum.com

/hukum/konsepsi-negarakepulauan.

html, diakses

tanggal 11 Februari 2015.

Pengkajian.dpr.go.id, Potensi dan

masalah Pulau perbatasan

kabupaten pulau morotai dan

kabupaten pulau luar raja

ampat, diakses pada website:

https://pengkajian.dpr.go.id/produkilmiah/

index/cat/8/id/6,

diakses tanggal 20 juni 2015.

Pmkfhunpad.blogspot.com,

Perlindungan Pulau-Pulau

Terluar di Indonesia Dalam

Menjaga Keutuhan Negara

Kesatuan Republik Indonesia,

diakses pada website:

http://pmkfhunpad.blogspot.co

m/2011/10/perlindungan -

pulau-pulau-terluardi.

html?m=1 diakses tanggal

mei 2015

WilayahPerbatasan.com, Kedaulatan

Indonesia Atas Pulau-Pulaunya,

Secara Hukum, Tidak

Tergantung Dari Letaknya

Ataupun Besar-Kecilnya, diakses

pada website:

www.wilayahperbatasan.com/

pulau-pulau-terluar-dan-batasbatas-

terluar-indonesia/.

diakses tanggal 07 Desember

Downloads

Published

2015-06-25