MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus: Polreta Padang)
Abstract
Seiring perkembangan zaman semakin banyak fenomena yang dihadapi danditemukan di dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya fenomena di bidang
hukum. Khususnya kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak,
seperti penjambretan dan penodongan. Maka perlu diadakan tindakan yang lebih
serius oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan penyidikan oleh Penyidik
kepolisian.Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimanakah
mekanisme penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan
oleh anak? 2) apakah kendala yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan penyidikan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak 3)
bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
pencurian dengan kekerasan dalam tahap penyidikan?.Penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan secara yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer yang
diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dengan studi dokumen.
Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Simpulan dari keseluruhan hasil
penelitian adalah (1) mekanisme penyidikan terhadap tersangka anak memiliki
kekhususan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 3Tahun 1997 tentang
Peradilan Anak. (2) Kendala yang dihadapi penyidik dalam melaksanakan penyidikan
terhadap tersangka anak berupa: Orang tua, BAPAS, ,saksi-saksi. (3)
Perlindunganhukum yang diberikan penyidik kepada tersangka anak berupa hak-hak
anak yang mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
Kata kunci: Penyidikan, Pencurian, Kekerasan, Anak
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles