PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG JAKSA PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Payakumbuh)

Authors

  • robi sugara
  • uning pratimaratri
  • syafrida tati

Abstract

Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar di
berbagai bidang. Dalam penanganan tindak pidana korupsi selain Kepolisian dan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan juga berwenang melakukan
penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia. Kejaksaan mempunyai tugas ganda yaitu selaku penyidik
sekaligus penuntut. Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat permasalahan
(1) Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Penyidik. (2) Apa sajakah
hambatan yang ditemui Jaksa Penyidik dalam penyidikan tindak pidana korupsi di
Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data
tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul
dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : (1).
Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jaksa
penyidik di Kejaksaan Negeri Payakumbuh adalah melakukan penuntasan perkara
tindak pidana korupsi berdasarkan UU. (2). Hambatan yang ditemui oleh jaksa
penyidik adalah menghilangnya tersangka, tersangka tutup mulut dalam
melakukan penyidikan, kurang lengkapnya barang bukti, kurangnya partisipasi
dari masyarakat dalam mengungkapkan dugaan kasus korupsi sehingga sulit
untuk dilakukan penyidikan.
Kata kunci : Tindak pidana korupsi, Wewenang Jaksa, Penyidikan,
Penuntutan.

Downloads

Published

2013-03-27