PENGATURAN ANTIDUMPING PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM ANTIDUMPING AGREEMENT GATT/WTO DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KASUS TUDUHAN DUMPING KOREA SELATAN TERHADAP EKSPOR KERTAS INDONESIA)

Authors

  • Daikh Mudh Dullah Isa
  • Poniar Warsono
  • Deswita Rosra

Abstract

Praktik dumping merupakan hambatan non tarif dalam perdagangan internasional yang merugikan negara yang terkena praktik tersebut. Kerugiannya antara lain menghambat perkembangan industri dalam negeri hingga menyebabkan bangkrutnya industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi ketentuan antidumping GATT/WTO di Indonesia, pengajuan permohonan dan proses penyelidikannya serta menganalisa kasus tuduhan dumping Korea Selatan terhadap ekspor kertas Indonesia. Permasalahan yang dikemukakan disini adalah : 1). Bagaimanakah implementasi ketentuan-ketentuan antidumping dalam GATT/WTO di Indonesia?, 2). Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan antidumping dan proses penyelidikannya?, 3). Bagaimanakah posisi kasus dan analisa terhadap kasus tuduhan dumping Korea Selatan terhadap ekspor kertas Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai rujukan utama dan di analisis secara kualitatif. Kesimpulan yang didapat berdasarkan penelitian adalah : 1). Implementasi dari ketentuan antidumping di Indonesia sudah ada tetapi masih belum sempurna dan sangat sedikit, 2). Proses penyelidikan antidumping meliputi penelitian bukti awal, pemberitahuan awal, pengumuman (inisiasi), penyelidikan pendahuluan, pengenaan tindakan sementara, penyelidikan lanjutan, pengenaan BMAD, Peninjauan kembali, dan 3). Kasus tuduhan dumping Korea Selatan terhadap ekspor kertas Indonesia adalah kasus dimana Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat penyelesaian sengketa dari Dispute Settlement Mechanism.

Kata Kunci : perdagangan internasional, dumping, antidumping, GATT/WTO.

Downloads

Published

2013-03-27