PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA SELAMA PROSES PERSIDANAGAN STUDI KASUS: PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG

Authors

  • yudi pratama
  • uning pratimaratri
  • yetisma saini

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan
hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak, serta berbagai kepentingan
yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Kekerasan yang dialami anak salah
satunya adalah kekerasan seksual. Ketika anak menjadi objek kekerasan seksual
dalam rumah tangga, ia telah menderita kerugian materil tetapi dan kerugian
immateril. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga. Permasalahan yang diteliti adalah (1) Bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah
tangga selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Padang? (2)
Bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Klas IA
Padang? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan secara yuridis sosiologis. Data
yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data
skunder diperoleh dengan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Bentuk perlindungan
hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga
bersifat abstrak maupun yang konkrit. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan
putusan, pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis.
Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Kekerasan, Persidangan.

Downloads

Published

2013-03-27