KOORDINASI FUNGSIONAL KEJAKSAAN DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus: Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat)

Authors

  • yungkri malindo
  • yetisma saini
  • syafrida tati

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dimana dapat melumpuhkan sistem perekonomian suatu bangsa. Kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi maka harus melakukan suatu kegiatan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menentukan apakah terdapat kerugian negara akibat TPK.Permasalahan yang diangkat adalah; 1). Bagaimanakah bentuk koordinasi yang dilakukan Kejaksaan dengan BPK dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat? 2). Apakah masalah yang dihadapi Kejaksaan dalam melakukan koordinasi dengan BPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis sosiologis. Sumber data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Semua data yang diperoleh kemudian di analisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut; 1). bentuk kegiatan dari koordinasi fungsional antara kejaksaan dan BPK a). Pemberian Keterangan Ahli dan Tenaga Auditor dari BPK. b). Pemberian Tenaga Ahli dan Pertimbangan hukum dari Kejaksaan Agung atas permintaan BPK. c). Kegiatan lain yang dipandang perlu sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing instansi. 2). masalah yang dihadapi oleh Kejaksaan a). Seringnya terjadi perbedaan persepsi mengenai kerugian keuangan negara. b). Perbedaan aturan antara Kejaksaan dan BPK.

 

Kata kunci: kejaksaan, BPK, koordinasi, TPK

Downloads

Published

2013-03-27