PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DALAM HUBUNGAN KELUARGA

Authors

  • david yendra
  • uning pratimaratri
  • syafrida tati

Abstract

Semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk di muka bumi, membawa dampak
yang sangat besar terhadap perkembangan kejahatan atau kriminalitas.
Kriminalitas atau kejahatan tersebut meliputi kejahatan terhadap harta benda,
maupun kejahatan terhadap nyawa. Institusi keluarga sebagai intistusi terkecil
dalam masyarakat, beberapa tahun terakhir ini dikatakan sebagai tempat paling
rawan bagi munculnya tindak pidana kekerasan, khususnya terhadap wanita dan
anak-anak. Kekerasan baik terhadap fisik, seksual dan psikologi berupa tindakantindakan
pengancaman. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah
(1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap perilaku kejahatan
seksual dalam hubungan keluarga? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku kejahatan seksual dalam hubungan
keluarga? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa
Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 29/Pid.Sus/2012/PNPkl. Putusan
tersebut diperoleh melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara penafsiran.
Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan: (1) Pertanggungjawaban
pidana terhaap pelaku kejahatan seksual adanya perbuatan pidana, mampu untuk
bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan atau kealpaan tidak adanya alasan
pemaaf. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku
kejahatan seksual adalah telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana tersebut,
tidak adanya alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti,
dan hal-hal yang memberatkan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Kejahatanseksual, Keluarga

Downloads

Published

2013-03-27