PENGATURAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM BIDANG PARIWISATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstract
ABSTRACT
Investment as to Foreign Investment (FI) as the source of financing economic development in efforts sector exspecially the tourisms. FI in tourism investment is very suitable when do West Sumatera, because this region have many potencial tour the abundant. The issue that about to discuss is: 1) How are regulations FI in International Laws and National Laws of tourism sector? 2) How the implementation of FI in the tourism sector at West Sumatera? 3) What are the obstacle ang eforts in the implementation of FI in the tourism sector at West Sumatera?. The research method used is Normative Emperical legal research, to used data are primary and secondary. Data collection tecniques and information through library research and interview (field study). Analysis of the data and information that has been conducted qualitatively obtained. 1). The International Law, regulation in general of FI set in TRIMs, while FT of regulation in tourism sector set in GATS. the duty of UNWTO, Manila Declaration 1980 result is Code of Ethics World Tourism, and ASEAN Tourism Agreement. The regulation of FI at Indonesian set in UU No. 25/2007 about Investment, and be support with many another ordinances. 2). The Implementation of FI must form a company be based National Law. Service and licensing when do by PTSP, central degree although at the region. The implementation of FI in West Sumatera be based of Positive laws and must appropiate with custom and cultureof thid region. 3). Obstacle as the implementation of FI in tourism sector at West Sumatera is technical problems are licensing, coordination, bureaucracy. Eforts in the implementation of FI as accelerate of licensing process, the licensing realization of three hours, ang repair coordination and bureaucracy mote the efficient.
Keyword : Regulations, Foreign Investment, Tourism, Implementation
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU-BUKU
Huala Adolf, 2004, Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO),PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Dhaniswara K. harjono,2007, Hukum Penanaman Modal, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, 2007, CV.Nuansa Aulia, Bandung
Salim Hs. Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Jonker Sihombing, 2009, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, P.T. Alumni , Bandung
Bambang Sunggono,2013 Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Hendrik Budi Untung, 2013, Hukum Investasi, Sinar Grafika,Jakarta
Soerjono Soekanto, 2013, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta
-------------1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
GATS
Trade Related Invesment Measure (TRIMs).
Kode Etik Kepariwisataan Dunia.
ASEAN Tourism Agreement
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establising The World Trade Organization / Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Kepemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikat Usaha di Bidang Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan PTSP Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Di BKPM
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Barat
Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal
Perka BKPM Nomor 14 tahun 2015 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/Sk/2004 Tentang Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka PMA
Perka BKPM Nomor 1/P/2008 Perubahan Kedua Perka 57/SK/2004
C. SUMBER LAINNYA
objek wisata Sumatera Barat , tersedia di www.koranbaru.com/22 objek wisata Sumatera Barat
Bidang Usaha Tertutup (Daftar Negarif Investasi), tersedia di www.hukumpenanamanmodal.com/bidang-usaha-tertutup-daftarnegatif-investasi
Data Bidang Pelayanan dan Pengndalian BKPM Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014, tersedia di BKPM Provinsi Sumatera Barat
Investasi Pariwisata Indonesia Masih Menjadi Primadona di Asia tersedia di http//:www.m.kompasiana.com
Pemkab jelaskan soal pengelolaan pulau Cubadak, tersedia di http/::www.pesisirselatankab.go.id
Pengaturan Perdagangan Jasa dalam GATS, tersedia di http://www.ninyasmine.wordpress.com/2014/gats
Skripsi Hadi Astra Darmana Simangunsong,Analisis Terhadap ASEAN Toourism Agreement (ATA) 2002 Dalam Hubungannya Terhadap ASEAN Economic Community Dan Pengaruhnya Terhadap Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, tersedia di http//::.www.repository.usu.ac.Id
SOP Kementerian Pariwisata, Tersedia di http//:.www.bkpm.go.id
Tiga Investor Rusia Lirik Sektor Pariwisata Indonesia, tersedia di http//:.www.m.cnnindonesia
West Sumatera Event 2015, tersedia di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Barat,