PERANAN POLISI LALU LINTAS DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM PENGENDARA MOTOR DALAM MENGGUNAKAN HELM DI PASAMANBARAT
Abstract
ABSTRAK
Lalu lintas merupakan suatu masalah yang tidak dapat dipisahkan lagi dalam kehidupan masyaratakat sehari-hari, karena masyarakat selalu berhubungan langsung dengan lalu lintas.Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur dalam Pasal 291 ayat (1) dan (2) tentang kewajiban pengendara motor mengenakan helm SNI, masalah lalu lintas merupakan suatu masalah yang tidak dapat dipisahkan lagi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, karena masyarakat selalu berhubungan langsung dengan lalu lintas, salah satu bentuk pelanggaran adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimanakah peranan polisi lalu lintas dalam meningkatkan kesadaran hukum pengendara motor dalam menggunakan Helm di Pasaman Barat? (2) Apakah kendala yang ditemukan polisi lalu lintas pasaman barat dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menggunakan Helm di Pasaman Barat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, angket, observasi dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil ini penelitian ini yaitu: (1) PerananĀ polisi lalu lintas yaitu polisi sebagai penegak hukum, polisi sebagai alat ketertiban masyarakat, polisi sebagai pelayan masyarakat (2) Kendala yang ditemukan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menggunakan Helm di Pasaman Barat, yaitu faktor manusia, faktor pendidikan , faktor ekonomi.
Kata Kunci: Peranan, Polisi Lalu Lintas, Helm
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Beni Ahmad Saebani, 2013, Sosiologi Hukum, Pustaka Setia, Bandung
Bima Anggara Sena, 2010, Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Keselamtan Lalu Lintas Dalam Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum, Tesis Univ Diponegoro.
Burhan Ashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Fitrotin Jamilah, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Dunia Cerdas, Jakarta Timur
Kartini Kartono, 1996, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung
Muhammad Ihsan, 2009,Lalu Lintas Dan Permaslahannya Materi Kuliah Umum Dirlantas Polda DIY Di MSTT, Pasca Sarjana UGM, Univ Gadjah Mada, Yogyakarta.
Pudi Rahardi, 2014, Hukum Kepolisian Kemandirian, Profesionalisme dan Reformasi, Laksbang Grafika
Rinto Raharjo, 2014 Tertib Berlalu Lintas, Shafa Media, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempenagruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
, 1986, Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta
,1982, Suatu Tinjauan Sosiologi Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Alumni Bandung
Suwardjoko P. Warpani, 2002, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ITB, Bandung
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraandan Pengemudi
Keputasan Mentri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Peraturan Mentri Perindustrian NO. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
C. Sumber Lain
Ensiklo Pedia Bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Kendaraan_bermotor.
Ensiklo Pedia Bebas, http://id.wikipedia.org/wiki/Helm.
Syaefullah Hamid, 2014, http://pendapathukum.blogspot.com/2014/01/kesadaran-dan-ketaatan-hukum.
Surdikno Mertokusumo, 1987,
http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.
Dwiky Agi Ramadhan, 2013,
http://goresanpenahukum.blogspot.com/2013/08/kesadaran-hukum-dalam-teori-dan-realita.
http://www.107fm.pasuruankab.go.id faktor utama penyebab kecelakaan human error pengendara motor