PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK PO. JASA MALINDO SEBAGAI ANGKUTAN UMUM ANTAR DAERAH DALAM PROVINSI SUMATERA BARAT DI KOTA PADANG

Authors

  • . monalisa

Abstract

Merk have a able as a mark to can different for result company with another company in market, for different and undifferent. Researcher chosse this research because much for effort not understand about process of registration merk. Problem in this research are : 1) How to process of registration merk?, 2) What is problem in proces of registration merk?, 3) What is profit in registration merk?. This method in the research is sosio legal research is research have a process to have or to get information with interview informan with question non formal and then researcher get the information in the library with learn about literature books for have a secondary data, related with this thesis. After get the all of data and then researcher make the qualitatife analysis. Result of research are : 1) Implementer of registration merk PO. Jasa Malindo as a transportation in Sumatera Barat exspecially in Padang with practice to fit with Undang-undang No. 15 Tahun 2001, 2) Why the registration of merk have long time in practice the time in registration merk is not same with Undang-undang, 3)  Feel the profit is get the protection from law in the country.

Keywords : Registration, Merk, PO. Jasa Malindo

References

Buku-Buku:

Ahmadi Miru, 2005, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Hukum Merek, P. T. Raja Grafindo, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-14, P. T. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

BukuPanduanHakKekayaanIntelektual,2002,DepartemenKehakimandan HAM,Jakarta.

Dwi Rezki Sri Astarini, 2009, Penghapusan merek Terdaftar, PT. Alumni, Bandung.

Farida Hasyim, 2011,Hukum Dagang, Sinar Grafik, Jakarta.

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

OK. Saidin, 2003, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), P. T. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

OK. Saidin, 2004, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual” Intellectual Property Right, Cetakan ke-4, P. T. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumannya Di Indonesia, Cetakan ke-1, P. T. Alumni, Bandung.

Tim Lindsey dkk, 2011, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cetakan ke-6, P. T. Alumni, Bandung.

ZaeniAsyhadie, 2005, HukumBisnisPrinsip Dan Pelaksanaannya di Indonesia, P. T. Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek

Sumber Lain-lain:

Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, http://www.dgip.go.id. ProsedurPendaftaranMerek.Diaksespadatanggal 17 September 2015 jam 09:00 WIB.

Eprints.undip.ac.id/34559/6/1584_chapter_II.pdf, Diakses pada tanggal 11 September 2015, jam 08:00 WIB.

Koombis, Tujuan Penggunaan Merek Makna Merek,http://koombis.com/tujuan-penggunaan-merek-makna-merek/. Diakses pada tanggal 10 September 2015, jam 07:00 WIB.

https://staff.uny.ac.id/Pendaftaran HKI-Makalah. Diakses padatanggal 25 Oktober 2015, jam 19:00 WIB.

http://www.digilib.unila.ac.id./Pdf.II_Tinjauan Pustaka, Diakses pada tanggal 16 November 2015, jam 15:00 WIB.

Hasil Wawancara dengan Bapak Adrison selaku Pimpinan dan pemilik Po. Jasa Malindo, bertempat di Kantor Po. Jasa Malindo, hari Minggu 15 November 2015, pukul 13:00 WIB.

Hasil Wawancara dengan Bapak Muhammad Farhan selaku Staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, bertempat di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, hari Kamis tanggal 19 November 2015, pukul 11:00 WIB.

Downloads

Published

2015-12-29