PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KHUSUS OLEH PEMERINTAH KOTA PADANG TERHADAP ANAK MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
ABSTRACT
Every child should receive special protection either from parents or local governments. Special protection to children by the government of Padang city is Article 37 Regional Regulation No. 2 of 2012 on the Development and Protection of Children. The problem (1) How is the implementation of special protection by the government of the city of Padang on children according to the Regional Regulation No. 2 of 2012 on the Development and Protection of Children (2) What are the obstacles in the implementation of special protection by the government of the city of Padang on children according to the Regional Regulation No. 2 of 2012 on Development and Child Protection. This study using sociological juridical approach. Data includes primary data and secondary data, to interview and document study. Data were analyzed qualitatively. Conclusions (1) Implementation of special protection by the government of Padang against Children According to the Regional Regulation No. 2 of 2012 on the Development and Protection of Children has been run in accordance with existing rules. Where the Department of Social Welfare and Labor of Padang and the Agency for Community Empowerment, Women and Family Planning. Padang city has conducted activities that support the provision of special protection against the exploited economically (2) Constraints in meeting the protection of children by the city Padang occur because: The nature of the child, family, values fade religion, education, community environmental, economic problems, shifting culture, children shelter facilities are lacking, human resources are lacking, inadequate funds.
Keywords: Protection, Special, Children,Development.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cetakan keenam, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Arief Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta Raja Grafindo Persada.
BPMPKB, 2013, Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2013,Padang, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
__________, 2014, Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2014,Padang, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
__________, 2015, Laporan Pelaksanaan Kota Padang Sebagai Kota Layak Anak Tahun 2015,Padang, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.
CST Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang, 2011, Laporan Pelatihan Service Hand Phone Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak, Padang, Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang.
_____________, 2012, Laporan Pelatihan Keterampilan Montir Sepeda Motor Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak, Padang, Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang.
_____________, 2013, Laporan Pelatihan Keterampilan Montir Sepeda Motor Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak, Padang, Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang.
_____________, 2014, Laporan Pelatihan Service Hand Phone Bagi Anak Jalanan Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dan Praktek Belajar Kerja Anak Jalanan Di Rumah Perlindungan Sosial Anak, Padang, Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang.
_____________, 2014, Rencana Strategis Tahun 2014-2019, Padang, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang Tahun 2014.
Efren Nova, 2013, Model Penanggulangan Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) di Sumatera Barat. Jurnal Delicti, Voulume XI nomor 3, Tahun 2013. Padang, Universitas Andalas.
Laurensius Arliman S, 2015, Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Jogjakarta, Budi Utama.
________________, 2014, Perlindungan Hak Anak Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan, Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 1, Tahun 2014, Padang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak
Sumber Lain
AL, anak jalanan di kota padang wawancara dilakukan pada tanggal 22 November 2015.
Dewi Ria, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Padang, wawancara dilakukan pada tanggal 9 November 2015.
DS, anak jalanan di kota padang wawancara dilakukan pada tanggal 22 November 2015.
Endang Krushastani, Kasubid Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Padang, wawancara dilakukan pada tanggal 9 November 2015.
Harianti, Staff Bagian Anak dan Lanjut UsiaDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, wawancara dilakukan pada tanggal 2 November 2015.
IS anak jalanan di kota padang wawancara dilakukan pada tanggal 20 November 2015.
IW, anak jalanan di kota padang wawancara dilakukan pada tanggal 22 November 2015.
Minangkabaunews, Sosialisasi Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pedagang Asongan, lihat dalam: http://minangkabaunews.com/artikel-2874-sosialisasi-perda-nomor-1-tentang-pembinaan-anak-jalanan-gelandangan-pengemis-dan-pedagang-asonganda.html. diakses pada tanggal 20 September 2015.
MM. Dt. Bandaro, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, wawancara dilakukan pada tanggal 2 November 2015.
Nirsyamsi, Kasi Bagian Anak dan Lanjut UsiaDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang, wawancara dilakukan pada tanggal 2 November 2015.
TA anak jalanan di kota padang wawancara dilakukan pada tanggal 22 November 2015.
Zulnimar, Staf Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Padang, wawancara dilakukan pada tanggal 9 November 2015.