UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DALAM HAL ILLEGAL FISHING YANG DILAKUKAN OLEH KAPAL-KAPAL ASING DI PANTAI BARAT SUMATERA

Authors

  • Rizki Surya Darma RS

Abstract

Dalam Penegakkan Hukum terhadap Kapal-kapal Asing yang melakukan Illegal Fishing yang dilakukan Satuan Keaman Laut (SATKAMLA) dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP)Provinsi Sumatera Barat adalah dengan melakukan peningkatan operasi terpadu.

Kata Kunci  : Penegakan, Kapal-kapal Asing, Illegal Fishing

References

Daftar Pustaka

A. Buku-buku

Boer Mauna. Hukum Pengertian Peranan Dalam Fungsi dalam Era dinamika Global.Alumni 2000

Bandung. 1983.

Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Djambatan, Jakarta, 1989

Ferdi.Pengantar Hukum LautHal.6 (opcit) Juan Mustafa Harahap, Yurisdiksi

Negara. Bandung: PT Alumni.2006

Wirjono Prodjodikoro. Hukum Laut

Indonesia.Sumber Bandung Hal

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No 5 Tahun 1983

Tentang ZEEI

Undang-Undang No 8 Tahun 1981

Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No 31 Tahun 2004

Tentang Perikanan Jo Undang- Undang No 45 Tahun 2009

Marheini Ria Siombo. Hukum Perikanan Nasioanl dan Internasional. PT Gramedia Pustaka Utama.2002

Magdariza.Pengantar Hukum Laut.

Universita Andalas. 2002

Marnixon RC. Willa Konsep Hukum Dalam Pengaturan Dan Pengelolaan Wilayah Antar

UU No. 17 Tahun 1985 Tentang Ratifikasi

Indonesia Terhadap UNCLOS III

KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 4Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Sumber Daya Ikan.

Downloads

Published

2015-12-29