UPAYA PENEGAKKAN HUKUM DALAM HAL ILLEGAL FISHING YANG DILAKUKAN OLEH KAPAL-KAPAL ASING DI PANTAI BARAT SUMATERA
Abstract
Dalam Penegakkan Hukum terhadap Kapal-kapal Asing yang melakukan Illegal Fishing yang dilakukan Satuan Keaman Laut (SATKAMLA) dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP)Provinsi Sumatera Barat adalah dengan melakukan peningkatan operasi terpadu.
Kata Kunci : Penegakan, Kapal-kapal Asing, Illegal Fishing
References
Daftar Pustaka
A. Buku-buku
Boer Mauna. Hukum Pengertian Peranan Dalam Fungsi dalam Era dinamika Global.Alumni 2000
Bandung. 1983.
Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Djambatan, Jakarta, 1989
Ferdi.Pengantar Hukum LautHal.6 (opcit) Juan Mustafa Harahap, Yurisdiksi
Negara. Bandung: PT Alumni.2006
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Laut
Indonesia.Sumber Bandung Hal
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 5 Tahun 1983
Tentang ZEEI
Undang-Undang No 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan Jo Undang- Undang No 45 Tahun 2009
Marheini Ria Siombo. Hukum Perikanan Nasioanl dan Internasional. PT Gramedia Pustaka Utama.2002
Magdariza.Pengantar Hukum Laut.
Universita Andalas. 2002
Marnixon RC. Willa Konsep Hukum Dalam Pengaturan Dan Pengelolaan Wilayah Antar
UU No. 17 Tahun 1985 Tentang Ratifikasi
Indonesia Terhadap UNCLOS III
KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 4Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Sumber Daya Ikan.