PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGUASAAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ( Studi Kasus di Polres Solok)
Abstract
ABSTRACT
Everyone is prohibited from using the land without permission is entitled to a legitimate power. It is regulated in Article 6 paragraph (1) Law Number 51 Year 1960 regarding the prohibition of PRP land use without permission or their proxies are entitled. The issues raised in this study were: (1) how does the process of law enforcement against criminal control of land without permission is eligible. (2) What are the obstacles encountered by investigators in the interrogation of criminal possession of land without permission are eligible (3) What efforts will be undertaken investigators in overcoming obstacles in the investigation process against the perpetrators. This study using socio legal approach. This study used primary data and secondary data. Data were obtained from interviews and document study. Data were analyzed qualitatively. The results showed that: (1) Law enforcement tehadap offender who committed the crime of possession of land without a permit is entitled to do with the investigation quickly. (2) The constraints faced by investigators in the interrogation of the perpetrator is case is incomplete and does not comply loaded formal. (3) the efforts made by investigators in overcoming obstacles in the investigation process against the perpetrators is to coordinate and notify the defendant and witnesses about the time and place of the hearing either orally or in writing.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan 1 Pemberian Hak Atas Tanah Negara Seri Hukum Pertanahan Sertifikat dan Permasalahannya, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, BPHN, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria di Indonesia Sejarah Pembetukannya Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
J.J Van Apeldron, 1985, Pengantar Ilmu Hukum, PT Pratnya Paramita.
Karni, 1959, Ringkasan tentang Hukum Pidana, Balai Buku Indonesia.
M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 1983, Azas-azas Hukum Pidana, PT Bina Aksara Jakarta.
____________, 1955, Perbuatan Pidana Pidato Dies Natalies Universitas Gajah Mada.
Mustafa Abdullah, Rube Ahmad, 1983, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Oloan Sitorus dan H.M. Zaki Sierrad, 2006, Hukum Agraria di Indonesia Konsep Dasar dan Implementasi, Yogjakarta: Mitra Kerja Tanah Indonesia.
R. Soesilo, 1980, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politea, Bogor.
R. Tresna, 1978, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soetandyo Wignjoesoebroto, 2007, Hukum Pradigma Metode Penelitian dan Dinamika Masalah, Elsam & Huma, Jakarta.
Tirtamijaya. 1955, Pokok Hukum Pidana Fosko.
Yan Pramudya, 1977, Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda – Indonesia – Inggris, CV. Aneka, Semarang.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
C. Kamus
Yan Pramudya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda – Indonesia – Inggris, CV. Aneka, Semarang, 1977.
Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta.
D. Sumber Lain
Andi Akbar Muzfa, unsur-unsur tindak pidana, https://www.google.com /search?= unsur-unsur + tindak + pidana&ie, diakses pada tanggal 16 Mei 2015.
La Rusman, Unsur-Unsur Tindak Pidana, https://www.google.com/search?q = unsur-unsur + tindak + pidana&ie, diakses tanggal 16 Mei 2015.