TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN HAKIM PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.005/PUU-IV/2006
Abstract
Kehadiran Komisi Yudisial memberi harapan kepada masyarakat bagi terciptanyainstitusi peradilan yang bersih dari segala bentuk praktek mafia peradilan. Komisi Yudisial juga
dibentuk untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku hakim. Komisi Yudisial diharapkan
harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim yang memang hal itu menjadi
tugas dan kewenangannya agar tercipta aparat penegak hukum yang mampu mewujudkan
kewibawaan hukum. Rumusan permasalahan sebagai berikut: 1.Bagaimana pengawasan hakim
sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUU-IV/2006 ? 2.Bagaimana
pengawasan hakim setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 ? 3.
Bagaimana konsekuensi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 terhadap
pengawasan hakim?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang
digunakan penelitian ini meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum yang didapat dari sumber
hukum formal, bahan hukum sekunder, bahan yang menjelaskan bahan hukum primer, dan bahan
hukum tersier, berupa kamus-kamus umum. Teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan
dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara deduktif, analisa permasalahan
dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus. Bentuk pengawasan yang
dilakukan sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, dengan
memeriksa laporan dan temuan mengenai dugaan pelanggaran kehormatan, keluhuran martabat
serta perilaku hakim. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
kewenangan pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial hanya terbatas pada tahap
pemeriksaan berkas saja dan tidak dapat dilanjutkan dengan tahap berikutnya.
Kata kunci : Tinjauan yuridis, pengawasan hakim, putusan mahkamah konstitusi
Downloads
Published
2013-03-27
Issue
Section
Articles