PERANAN BEA DAN CUKAI DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN (Studi Perkara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur)

Authors

  • Deby Dwita Sari Daulay SD

Abstract

ABSTRACT

The role of customs in catching smugglers is very great. Customs has rights to catch the smuggler, confiscate the smuggled goods as the exhibit to be given to police for further process. This case is regulated on provision 74 of rules No. 17, 2006 about tax. The role of customs in catching smugglers has been proven by catching smugglers at Minangkabau International Airport in 2012-2014. The formulation of the problems are : 1). How is role of the customs in catching smugglers? 2). How is the constraints found by the customs in catching the smugglers? Type of the research is sociological law research. The data are primary and secondary data. The data got from interview and documents study. The data are analyzed qualitatively. The conclusion of research findings : 1). Role of customs in catching smugglers has been conducted maximally. It is proven by some smuggling cases that were successfully aborted by the customs officers and caught the smugglers. 2). The constraints that faced were lack of language ability, the weakness of coordination and cooperation among the officers and among related sides, lack facilities and infrastructures in inspection, the smugglers who give fictive explanations.

 

Keywords : Role, Customs, Catching, Smuggling

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU-BUKU :

Adrian Sutendi, 2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali Purwito M,2010, Kepabeanan dan Cukai (Pajak Lalu Lintas Barang) Konsep dan Aplikasi, Cetakan IV, Pusat Kajian Fiskal FH UI. Jakarta.

Azmi Syahputra, Pertanggungjawaban Pidana TerhadapTindak Pidana Penyelundupan, Volume 3 No 1, Jurnal ilmu hukum, Medan, diakses pada 30 september 2015, pukul 23.30 WIB.

Baharudin Lopa,2002, Tindak Pidana Ekonomi, PT.Pratnya Paramita, Jakarta.

Burhanuddin, 2013, Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai, Yustisia, Yogyakarta.

Ilham Gunawan,1994, Peran Kejaksaan Dalam Menegakkan Hukum dan Stabilitas Politik, Sinar Grafika,Jakarta.

Ilham Ramadhana, 2015, Pengawasan Kepabeanan Terhadap Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Muh Riza Hidayat R,2014, Tinjauan Yuridis Peran Ppns Bea dan Cuakai Dalam Menangani Tindak Pidana Penyelundupan Minuman Yang Mengandung etil Alkohol , Fakultas HukumUniversitas Hasanuddin, Makasar.

Muh Syaiful K, 2013, Upaya Polri Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Barang, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar,

Sugianto, 2008, Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Grasindo, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.

Yudi Wibowo, 2013, Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia (Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana), Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Sinar Grafika, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai

C. SUMBER LAIN :

Bea dan Cukai, www.Bea.Cukai.go.id. diakses pada 28 september 2015 pukul 11.00 WIB.

Customs (Pabean), Blog Ahlusunnah Waljama’ah,http://menebar cahaya islam.blog spot.co.id,diakses pada tanggal 21 september 2015,pukul 22:10 wib.

Pengertian dan Sanksi Tindak Pidana Penyelundupan, 2014, https://customslawyer.wordpress.com. Diakses pada tanggal 02 oktober 2015, pukul 12.00 Wib.

Downloads

Published

2015-12-29